Siantar

Siantar
Minggu, 04 Oktober 2026, 21:37 WIB
Last Updated 2026-10-05T00:30:23Z
DariHukumPolisiTanah Wakaf

13 Orang Dilaporkan ke Polres Dairi Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf, Kades Sungai Raya Beri Penjelasan

Lokasi tanah wakaf di Desa Sungai Raya, KM 7. (Foto/Dody).

DAIRI – nduma.id

 

Tanah wakaf peninggalan mantan Komandan Distrik Militer Dairi, Almarhum Letkol (Purn) Fihir Abdullah, sepertinya bakal berujung ke meja hijau. 


Pasalnya, sebanyak 13 orang termasuk Kepala Desa Sungai Raya dan Kepala Dusun KM 7 Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi Sumatera Utara dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan pemalsuan surat hibah dan penyerobotan lahan seluas 1 hektare yang diwakafkan kepada umat Islam sejak tahun 1986.


Mawardi Lingga, selaku pelapor melalui Kuasa Hukumnya, Supri Darsono Silalahi, S.H., mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat hibah atas tanah wakaf seluas 1 Ha (10.000 M2) yang berlokasi di pinggir Jalan Lintas Sidikalang - Tigalingga, KM 7.


Laporan tersebut teregister dengan Nomor : LP/B/328/VIII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 27 Agustus 2026.


"Kami telah melaporkan 13 orang ke Polres Dairi atas dugaan pemalsuan," kata Supri Silalahi, Minggu (4/10/2026).


"Kami mempertanyakan apa dasar dan legalitas ke 12 orang itu menyerahkan tanah tersebut kepada Kepala Desa Sungai Raya," tambahnya.


Dijelaskan Supri, tanah seluas 1 Ha tersebut sebelumnya merupakan milik Alm Letkol (Purn) Fihir Abdullah, mantan Komandan Distrik Milter (Dandim) Dairi, dan telah diwakafkan kepada Umat Islam.


"Tanah itu sudah diwakafkan kepada Umat Islam melalui Ketua Majelis Ulama Kabupaten Dairi tertanggal 22 Februari 1986. Klien saya merupakan salah satu panitia penerima wakaf saat itu, dan yang masih hidup hingga sekarang," ucapnya.


Supri Silalahi menilai, pengklaiman tanah wakaf tersebut oleh beberapa pihak, berhubungan dengan rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Sungai Raya.


"Dugaan kami, penerbitan surat hibah yang mereka keluarkan berhubungan dengan rencana pembangunan gerai KDK-MP. Karena sebelum ada rencana pembangunan koperasi desa, tidak pernah ada terjadi pengklaiman tanah itu oleh siapa pun," jelasnya.


"Sebelum ada penolakan dari beberapa warga, lahan tersebut sudah sempat dikerjakan untuk dibangun gerai koperasi. Alat berat sudah sempat bekerja di situ," imbuhnya.


Bahkan sebelumnya di atas tanah wakaf itu, pihak kepala desa telah mendirikan plang informasi tentang kepemilikan lahan tersebut  sebagai aset desa.


Untuk itu, pihaknya memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang sebelumnya telah melakukan klaim dan yang telah mencaplok tanah tersebut baik secara menyeluruh maupun sebagian atas tanah tersebut, untuk segera mengembalikan kepada umat Islam atau Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Dairi. 


"Kami ingatkan kepada semua pihak yang telah mencaplok ataupun mengklaim tanah tersebut agar menunjukkan itikad baiknya dan mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat. Kami beri tempo waktu 7 × 24 jam," tegas Supri. 


Menurut Supri, atas perkara ini, pihaknya telah membuat 2 laporan berbeda ke polisi.


Sebelumnya, oknum Kades Sungai Raya juga telah dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan penyerobotan tanah wakaf tersebut.


Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 6 Januari 2026,


"Setelah ada rencana pembangunan gerai koperasi desa, Kepala Desa Sungai Raya telah mengklaim tanah tersebut sebagai aset desa. Kami duga ada kesepakatan jahat dengan pihak-pihak tertentu," ungkapnya.


Untuk itu, Direktur Kantor Hukum Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) DPC Dairi itu mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan persoalan ini.


Sementara itu, Mahadi Maha, selaku Sekretaris Sulang Silima Marga Maha Kuta Deleng, menceritakan bahwa tanah tersebut diwakafkan oleh Alm Letkol Fihir Abdullah pada tahun 1986.


"Tanah itu diwakafkan oleh beliau kepada umat Islam atas amanah Alm istrinya, Nurtian Taher," ujar Mahadi.


"Penyerahan tanah waktu itu dilakukan melalui Ketua Majelis Ulama Kabupaten Dairi, yang saat itu diketuai oleh orang tua kami Alm Haji Mudin Maha," tambahnya menjelaskan.


Maka dari itu, ia dan warga lainnya merasa heran dengan diterbitkannya Surat Keterangan Tanah oleh Pemerintah Desa Sungai Raya, dan mencaplok tanah wakaf tersebut sebagai aset desa.


Pihak Penasehat/Kuasa Hukum dan juga Sulang Silima Marga Maha Kuta Deleng menilai banyak terjadi kejanggalan atas persoalan ini, yang dilakukan oleh Kepala Desa Sungai Raya beserta terlapor lainnya, dan tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang turut terlibat.


Mereka pun berharap persolan ini dapat segera selesai, dan tanah tersebut kembali kepada Umat islam.


Terpisah, Kepala Desa Sungai Raya, Luat Darson Simanullang saat dikonfirmasi oleh nduma.id, menampik tudingan tersebut.


"Tanah wakaf yang disebutkan diserobot oleh kepada desa, ataupun dipalsukan dokumennya oleh masyarakat saya, itu tidak benar adanya,"  kata Luat melalui panggilan WhatsApp.


Ia menuturkan, sepengetahuannya, tanah tersebut sudah diwakafkan kepada warganya, namun selama ini malah dikuasai oleh oleh seseorang berinisial AM secara pribadi.


"Tanah tersebut sudah diwakafkan kepada warga KM 7, tetapi tidak dikasih pengelolaanya, malah dikuasai oleh seseorang," tuturnya.


"Dikuasai dalam arti dia tanami jeruk, markisa, jagung. Dia kontrak-kontrakkan itu ke beberapa orang. Malah ada yang sudah dia jual. Itu yang benarnya," imbuhnya.


Menurutnya pengalihan tanah tersebut menjadi aset desa dikarenakan setelah adanya inisiatif warga untuk menyerahkannya kepada desa.


"Warga melakukan sikap setelah banyak permasalahan di situ. Permasalahan pertama tentunya karena sudah dijual itu ya dengan mengatasnamakan kepemilikan hak sebagai Sulang Silima," ungkapnya.


"Nah, di samping itu dia sering melakukan upaya penyerobotan di sekitarnya. Dengan menguasai lahan wakaf tersebut, dia ada upaya untuk hal-hal yang tidak baik. Maka warga meminta kepada saya sebagai kepala desa agar bersedia menerima tanah wakaf tersebut yang mereka rasa punya mereka, telah diwakafkan oleh mantan Dandim ke mereka," tambahnya mengungkapkan.


Kades Sungai Raya itu juga membenarkan tentang rencana sebelumnya terkait pembangunan Gerai KDK-MP di lokasi tersebut, namun menurutnya hal itu merupakan inisiatif warga yang mengikuti rapat desa beberapa waktu lalu.


"Waktu itu saya sampaikan ada rencana pembangunan Gerai KDK-MP, namun Desa Sungai Raya tak punya lahan. Ide mereka muncul, udah di tanah wakaf itu aja. Kami hibahkan, kami penerima wakaf. Daripada dikuasai seseorang, bikin gaduh di sana. Maka mereka menghibahkan tanah tersebut ke pemerintah desa" ucapnya sambil menirukan apa yang disampaikan warga saat itu.


"Jadi dimana letak penyerobotannya?"  ujarnya.


Menurut Luat, terkait surat hibah tanah wakaf yang dimaksud oleh pihak pelapor, selama ini tidak pernah mereka ketahui. 


Katanya surat itu muncul setelah adanya persoalan ini, dan dirinya bertemu dengan Dandim dan Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Dairi.


"Ada surat dikasih tunjuk Dandim tentang tanah wakaf itu, empat lembar. Dia bacakan tapi hanya sedikit. Setelah ditarik suratnya, saya bilang ke Kadis Perindagkop, ibu harus profesional lah, jangan seperti itu. Pembangunan maju baru nampak surat," terangnya.


Karena itu, Kades Sungai Raya itu pun langsung mengambil sikap dan memerintahkan penghentian proses pembangunan Gerai KDK-MP di lokasi tersebut.


Penulis: Dody

Redaktur: Rudi