![]() |
| Tersangka kasus penggelapan sepedmotor pria berinisial A (18) di Polsek Siantar Barat, Jumat 2 Oktober 2026. (Foto/Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Modus meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mandi di mess berujung perkara hukum.
Seorang pemuda berinisial A (18), warga Desa Kampung Negeri, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, diamankan personel Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar setelah sepeda motor yang dipinjamnya diduga dijual.
A diamankan pada Jumat malam, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, setelah ditemukan di kawasan Taman Bunga, Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho mengatakan kejadian tersebut bermula pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, di tempat usaha Ayam Pecak milik pelapor berinisial Ca, Jalan Kartini–Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
Saat itu, A yang diketahui merupakan karyawan korban meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2023, nomor polisi BK 4965 WAO.
Kepada korban, A beralasan hendak menggunakan sepeda motor tersebut untuk mandi ke mess.
Korban kemudian menyerahkan kunci sepeda motor kepada A.
Namun, setelah ditunggu selama beberapa jam, A tak kunjung kembali.
Curiga, korban mendatangi mess tempat A tinggal.
Namun, A maupun sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian berupaya mencari keberadaan A dengan menanyakan kepada teman-temannya. Namun, keberadaan A tidak diketahui.
Hingga akhirnya, pada Jumat malam, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, A ditemukan di kawasan Taman Bunga.
Sementara sepeda motor milik korban disebut telah dijual.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Korban kemudian menyerahkan A kepada pihak kepolisian dan membuat laporan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku A sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU 1/2023 Dan Atau 492 KUHPidana," pungkas IPTU Raja.
Penulis: Ari
Redaktur: Rudi
