Pasaribu

Pasaribu
Redaksi
Selasa, 17 November 2020, 14:20 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:07:18Z
Hukum & Kriminal

Jual Sp.Motor Hasil Curiannya Rp 3 Juta, Kiki Ditangkap Polisi

 



Patumbak- Kepolisian Sektor Patumbak menangkap Kiki Ramadani,( 25) warga  Jalan Bajak II Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, terkait aksi pencurian sepeda motor.

Kanit Reskrim IPTU Philip Antonio Purba mengatkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban  bernama  Haznul Iskandar Hasibuan, pada tanggal 21 Oktober 2020 lalu, yang kehilangan sepeda motor miliknya di Jalan garu II A No 57 B Kelurahan Harjosari I, Kecamatan  Medan Amplas tepatnya depan Toko Percetakan / Warnet Geger Production.


"Benar pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Jalan Garu II-A No.57 B, Kecamatan Medan Amplas tepatnya di depan Toko Percetakan / warnet Geger Production, bermula pada sekitar pukul 21.30 Wib korban tiba di Toko Percetakan Geger Production yang merupakan usaha milik korban dan memarkirkan sepeda motor tersebut di bagian pojok Toko tersebut dalam keadaan stang terkunci dan setengah pintu toko tertutup, kemudian korban masuk ke dalam Toko, selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib korban berencana mau pulang ke rumah dan setelah keluar dari toko korban sudah tidak melihat lagi kendaraannya yg terparkir di pojok Toko," jelas Philip, Selasa 17 Nopember 2020. 


Setelah menerima laporan pengaduan, Tekab Polsek Patumbak melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah  rekaman CCTV di sekitar lokasi diketahui ciri-ciri pelaku. Kemudian pada hari  Minggu 25 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00 Wib, Tekab Polsek Patumbak mendapat informasi bahwa Pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Garu 2 Kelurahan Harjosari 1 Medan Amplas, sedang berada di sekitar jalan Selambo Kecamatan Medan Amplas


" Yang mana ciri-ciri pelaku sesuai dengan ciri-ciri di CCTV,  langsung turun dan melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan melihat tersangka sedang duduk di warung  selanjutnya melakukan Penangkapan terhadap Tersangka. Pada saat ditangkap Tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," ungkapnya.


Dari hasil pemeriksaan tersangka  sepeda motor milik korban dijualnya seharga Rp. 3.000.000 kepada seorang laki-laki berinisial D (DPO) di Pasar XII Desa Marindal II Kecamatan Patumbak.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah mata obeng ketok yang terbuat dari besi yang merupakan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian sepeda motor dan 1 (satu) potong celana jins warna biru yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksi pencurian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.