Kapolres Dairi

Kapolres Dairi

nduma

nduma
Redaksi
Jumat, 20 November 2020, 12:07 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:07:17Z
Hukum & Kriminal

Nyamar Jadi Gelandangan, Pengedar Sabu Senilai Rp. 9 Miliar Ditangkap Polisi



Mamuju-Ditresnarkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Majene. 


Pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram ini ditaksir 9 miliar. Dalam melancarkan aksinya, pelaku bernama  Lanning  (38) berpura-pura menjadi gelandangan dengan membawa kantong kresek berisi sabu.


Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurno menjelaskan, Pria bernama Lanning (38) ditangkap Direktorat Narkotika Polda Sulawesi Barat (Sulbar) karena terlibat peredaran sabu. Lanning ditangkap polisi di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, tepatnya di depan kantor Bupati Majene. 

Tersangka Lanning nyaris lolos karena sempat menyamar sebagai gelandangan dan berjalan kaki menyusuri jalan.


"Setelah kami timbang, jumlah yang didapat Tim Direktorat Narkoba Polda Sulbar itu, sejumlah lima kilogram," ungkap  Eko, Jumat  20 Nopember 2020.


Lanjut  Eko, sabu yang didapat dari tangan tersangka berada dalam lima kemasan plastik. Masing-masing berukuran satu kilogram.


"Yang bersangkutan membawa lima bungkus, ternyata setelah ditangkap dan kita tes, isinya murni sabu," terang Eko.


Polisi memperkirakan barang haram seberat lima kilogram itu senilai Rp 9 miliar.


"Artinya kalau sekarang harganya sudah Rp 1,8 juta, kalau dirupiahkan, barang tersebut senilai Rp. 9 sampai 10 miliar," tutur Jenderal Bintang Dua itu.


Lanning diketahui sebagai residivis. Polisi sempat menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti sabu seberat 0,58 gram. Dalam peredaran sabu ini, Lanning berperan sebagai kurir dengan upah Rp. 5 juta untuk membawa sabu ke tempat tujuan.


Polisi juga mengembangkan penangkapan ini untuk menangkap lima rekan tersangka lainnya, yang identitasnya telah dikantongi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.