Kapolres Dairi

Kapolres Dairi

nduma

nduma
Redaksi
Jumat, 20 November 2020, 12:18 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:07:17Z
Hukum & Kriminal

Mau Bergaya Sosialita, Wanita Ini Gelapkan 16 Mobil Mewah

Karena ingin bergaya sosialita, seorang wanita paruh baya berinisial YR alias WT (40 tahun) dilaporkan nekat menipu sejumlah pengusaha rental. Sebanyak 16 mobil rental jenis SUV berhasil di gadaikan pelaku ke berbagai penadah.

Istimewa


Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol Audie Latuheru, menjelaskan wanita tersebut melakukan berbagai penggelapan mobil sudah berlangsung sejak tahun lalu. Pelaku kemudian berhasil ditangkap usai korbannya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Metro Jakarta Barat awal Oktober 2020 lalu. 


Berawal dari laporan tersebut  polisi menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku di kawasan Sentul Bogor, Jawa Barat pada Selasa 17 November 2020.


“Hasilnya, selain mengamankan pelaku penggadai, kami juga mengamankan dua penadah,” ujar Audie seprti dilansir viva.co.id, dan dikutip garudapost.id, Jumat 20 Nopember 2020.


Selain tersangka, polisi juga menangkap dua penadah berinisial AM (25) dan AR (44), Penadah berinisial  AM ditangkap di Serang, Banten, pada Minggu 15 November 2020. 


Sedangkan AR (44) ditangkap di Sentul Bogor, Rabu 18 Nopember 2020. Dari kedua penadah ini, polisi menyita delapan unit mobil dengan merek berbeda. Delapan mobil itu disimpan rapi di kawasan Pandeglang, Banten. 


"Delapan lainnya masih kami buru,” ujar Kapolres.


Sedangkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, saat menjalankan aksinya, pelaku berhasil menyakinkan korban dengan berlagak sebagai wanita yang memiliki unit bisnis banyak. Dia pun  menyewa kendaraan dari kawasan sekitar Cengkareng-Kalideres. 


“Ia sewa beberapa hari, ada pula yang bulanan,” 


Pelaku juga menggunakan sejumlah identitas palsu demi meyakinkan korbannya. Mobil senilai 200 jutaan rupiah itu kemudian dia gadaikan dengan harga Rp25 juta per unit. 


Saat ini polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus ini serta delapan unit kendaraan lainnya. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya  YT dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan AM dan AR dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ketiga orang itu diancam hukuman penjara di atas tiga tahun.


Sumber:Sosialita Gaya Hidup Tinggi Ditangkap, Gelapkan 16 Mobil SUV