SMSI

SMSI
Redaksi
Jumat, 15 Januari 2021, 10:26 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:57Z
Hukum & Kriminal

Kasus Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Jakarta- Kepolisian akhirnya menetapkan dua tersangka dari kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang dilakukan oleh pihak Waterboom Lippo Cikarang, di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.




Adapun yang menjadi tersangka yaitu Ike Patricia selaku General Manager yang bertugas sebagai inisiator dalam membuat tiket promo untuk menarik pengujung serta Dewi Nawang Sari selaku Manager Marketing yang berperan inisiator membuat tiket Promo dan men-share di akun Instagram @waterboomlippocikarang.


Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan membenarkan penetapan dua tersangka dalam kasus pelanggaran prokes Waterboom Lippo Cikarang. Menurut Kombes Pol. Hendra, pihaknya juga sudah memeriksa 14 saksi.


“Managemen Waterboom Lippo Cikarang memberikan promo khusus pada hari Minggu, 10 Januari 2021 sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Yang mana promo tersebut hanya diumumkan di media sosial Instagram @waterboomlippocikarang_milik Managemen Waterboom Lippo Cikarang pada tanggal 06 Januari 2021,” tutur Kombes Pol. Hendra,  Jumat 15 Januari 2021.


Kapolres Metro Bekasi melanjutkan, promo tersebut membuat masyarakat yang mengetahuinya tertarik dan datang ke Taman Rekreasi Air Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kerumuman massal. Karena harga normal pada Senin sampai Jumat (weekday) sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah), sedangkan Sabtu-Minggu Hari libur Nasional (weekend) sebesar Rp. 95.000 (sembilan puluh lima ribu rupiah).


“Efek dari promo, pengunjung yang sudah masuk sebanyak 2.358 (dua ribu tiga ratus lima puluh delapan) orang pengunjung dimana Waterboom Lippo Cikarang tidak menerapkan Prokes Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari biasanya pada weekend dengan tiket harga nomal sebanyak lebih kurang 500 (lima ratus) orang pengunjung,” jelasnya menambahkan.


Kedua tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI No. 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Pasal 216 KUHPidana; dan Pasal 218 KUHPidana.