Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Redaksi
Jumat, 15 Januari 2021, 10:34 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:57Z
Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Serahkan Berkas Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan HRS ke JPU

Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melimpahkan tahap I berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis 14 Januari 2021.



Adapun dua berkas perkara yang diserahkan ke JPU di antaranya kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan berkas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor.



"Akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.




Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, untuk kasus kerumunan di Petamburan dibagi menjadi dua berkas perkara. Sehingga total ada tiga berkas perkara yang disusun penyidik untuk dikirim ke JPU.



"Sebanyak dua berkas perkara untuk (kasus) yang di Petamburan dan satu berkas perkara untuk Megamendung," jelas Dirtipidum Bareskrim,  Jumat 15  Januari 2021.



Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, penyidik Bareskrim menetapkan enam tersangka.



Sementara untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, penyidik Bareskrim menetapkan Habib Rizieq tersangka satu-satunya.

Dalam kasus kerumunan massa Petamburan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP dengan ancaman masing-masing enam tahun dan empat bulan dua pekan kurungan.



Sedangkan dalam kasus di Megamendung, Habib Rizieq melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dia terancam hukuman masing-masing satu tahun penjara.