Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Redaksi
Jumat, 15 Januari 2021, 12:55 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:57Z
Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Penangkaran Ratusan Satwa Dilindungi

Sukabumi- Ratusan ekor burung yang dilindungi tanoa surat izin berhasil di sita oleh Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dari kandang penangkaran di Kampung Tenjolaya RT 04/04, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis 14 Januari 2021.




Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol. Muh. Zulkarnaen mengatakan bahwa penyidik berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, memelihara dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.


Modus operandi pelaku berinisial FJ adalah memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut satwa liar yang dilindungi berupa 184 ekor burung yang terdiri dari delapan jenis tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Satwa-satwa tersebut kemudian dikembangbiakkan dan diduga diperdagangkan.


Kasus ini terungkap berkat kerja sama penyidik Subdit I Dittipiter Bareskrim Polri dengan Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) dan Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat.


"Penangkaran burung ini sudah berjalan dua tahun tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya lima tahun, " jelas Zulkarnaen, Jumat 15 Januari 2021.


Barang bukti yang diamankan rinciannya adalah 53 ekor Kakatua Maluku/Merah (Cacatua Moluccensis), 22 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 12 ekor Kakatua Putih, 4 ekor Kakatua Tanimbar, 38 ekor Kakatua Koki, 47 ekor Nuri Bayan, 5 ekor Kasturi Kepala Hitam dan 3 ekor Gelatik Jawa.