Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Redaksi
Rabu, 27 Januari 2021, 04:36 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:56Z
Peristiwa

KKP Amankan 3 Kapal Ikan Pelaku Illegal Fishing di Selat Malaka

 Jakarta – Ditjen PSDKP-KKP kembali mengamankan 2 kapal ikan asing illegal berbendera Malaysia yang mencuri ikan dan 1 kapal Indonesia yang mengoperasikan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka. Penangkapan kapal ikan asing ilegal bahkan diwarnai dengan aksi kejar-kejaran dengan aparat.




“Sebagaimana arahan Pak Menteri, kami akan terus tegas dan menjadi garda terdepan dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Tidak ada kata kendor untuk memberantas pelaku illegal fishing”, ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, Selasa, 26 Januari 2021.



Antam menuturkan bahwa 2 kapal berbendera Malaysia ditangkap dalam pelaksanaan operasi di Selat Malaka. Pertama, KM. JHF 4631 B yang mengoperasikan alat tangkap bubu berhasil dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 03 yang dinakhodai oleh Ardiansyah Pamuji pada Kamis 21 Januari 2021 lalu pada posisi koordinat 01˚55,198' LU - 102˚09,962' BT. 



Adapun kapal kedua, KM. SLFA 4107 yang mengoperasikan alat tangkap trawl ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 01 yang dinakhodai Albert Essing pada posisi 02˚59,184' LU - 100˚50,609'BT pada Minggu 24 Januari 2021.


"Penangkapan ini bukti bahwa kami tidak lengah apapun kondisinya. Mereka juga tidak selalu mudah untuk ditangkap, bahkan kami harus kejar”, ujar Antam.



Lebih lanjut Antam menyampaikan bahwa bersama dua kapal tersebut, ada 7 orang awak kapal masing-masing 3 orang Warga Negara Malaysia dan 4 orang Warga Negara Myanmar. Kedua kapal tersebut di ad hoc di dua lokasi yaitu Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Belawan.



Selain kedua kapal ikan asing ilegal tersebut, Antam juga mengkonfirmasi penangkapan kapal berbendera Indonesia KM. BAROENA oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 12 yang dinakhodai oleh Novry Sangian pada Sabtu 23 Januari 2021. Kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat tangkap trawl tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan yang dipersyaratkan. Saat ini, Nakhoda dan awak kapal perikanan tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan PSDKP Lampulo.



“Semua kapal tersebut akan Kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku”, tegas Antam.



Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa jajarannya diminta tetap waspada meskipun saat ini kondisi cuaca di laut sedang kurang bagus. Berdasarkan pengalaman yang ada sebelumnya, kondisi seperti ini justru sering dimanfaatkan oleh para pencuri ikan. Oleh sebab itu, dia telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan operasi dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan kapal dan awak kapal.



“penangkapan ini menjadi salah satu bukti bahwa pelaku illegal fishing berusaha memanfaatkan celah karena mengira tidak ada patroli di tengah kondisi laut seperti ini”



Penangkapan para pelaku illegal fishing tersebut tentu menggambarkan komitmen dan keseriusan pemberantasan illegal fishing yang menjadi salah satu prioritas Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini, Sakti Wahyu Trenggono. Sebagaimana diketahui, sebelumnya Trenggono mengajak seluruh pemangku kepentingan di bidang maritim untuk bersinergi dalam menjaga sumber daya laut dari praktik-praktik illegal fishing yang masih terjadi di laut Indonesia.