Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Redaksi
Selasa, 12 Januari 2021, 10:32 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:57Z
Hukum & Kriminal

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Kasus di RS Ummi Bogor

Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus menghalangi kerja Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat. Ketiga tersangka adalah  Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.




"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah HRS atau MRS, kemudian MHA menantu dari MRS dan AT selaku Dirut RS Ummi," terang Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/01/21).


Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka pada pekan ini.


Pasal yang dipersangkakan pada ketiga tersangka adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang- undang Nomor 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana enam bulan sampai dengan 1 tahun penjara.


Selain itu pasal 14 atau pasal 15 Undang- undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.


Serta pasal 216 KUHP, yaitu dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut Undang- undang, atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut Undang- undang dengan ancaman empat bulan penjara.