Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Redaksi
Senin, 01 Maret 2021, 12:01 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:38Z
Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Sumut Berhasil Ungkap Kasus Pidana Narkotika Seberat 6 Kg Sabu di Binjai

MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku peredaran narkoba dan menyita 6 kilogram sabu yang disimpan dalam dashboard mobil. “Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika seberat 6 kilogram sabu,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Minggu, 28 Februari 2021. 



Istimewa



Penangkapan para tersangka sebutnya, dilakukan di dua lokasi, yakni pinggir Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, dan di Jalan H. Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 23 Februari 2021. 



Para pelaku yang ditangkap adalah MA alias Amad (31) dan M alias Maulid (28). Keduanya warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Kemudian HF (35) warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. 



Awalnya, petugas melakukan penangkapan terhadap MA dan M di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara. Dalam penangkapan tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa 6 bungkus plastik teh warna hijau bertulisan ‘Guanyinwang’ berisi narkoba jenis sabu dengan berat 6 kilogram dibalut plastik warna hitam yang disimpan dalam dashboard mobil. 



“Dari hasil interogasi terhadap tersangka MA dan M bahwa sabu tersebut akan diantar ke Jalan H. Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, tepatnya di halaman parkir salah satu hotel setempat,” jelas AKBP MP Nainggolan.