Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Redaksi
Senin, 01 Maret 2021, 11:55 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:38Z
Hukum & KriminalNasional

Ungkap Sabu 250 Gram, Polda Sulteng Sita Aset Tersangka Rp 10 Milyar

SULAWESI TENGAH – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng kembali torehkan tinta emas penanganan tindak pidana narkotika di Sulawesi Tengah.




Istimewa



Kali ini keberhasilannya dalam menangkap sabu seberat 250 gram di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada Agustus 2020 lalu, mengungkap terjadinya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Aman Guntoro, pada pelaksanaan Konferensi Pers, Kamis, 25 Februari 2021 di Polda Sulteng.



Direktur Resnarkoba mengungkapkan, penangkapan pada tanggal 6 Agustus 2020 lalu, dari rumah N (26) di Tatanga, Kota Palu sebanyak 250 gram setidaknya menyeret nama DSN (46) warga BTN lasoani Indah blok F2 dan ABS (45) warga jalan Kerajalemba, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.



“Tersangka N sempat buron dan berhasil ditangkap pada akhir Januari 2021 yang lalu, dari keterangan N inilah bahwa sabu 250 gram diperoleh dari DSN dan ABS,” ucapnya.



Direktur Resnarkoba menuturkan dari hasil penyidikan ABS terungkap aset milyaran rupiah yang diduga merupakan hasil kejahatan narkotika dan telah dilakukan penyitaan yaitu berupa 2 unit home stay di Palu, 1 unit rumah mewah di Citra Land Palu, 1 unit rumah dan 1 unit gudang di Kabupaten Sigi, 3 unit dump truck serta 3 unit kendaraan jenis APV, Honda Jazz dan Avansa dengan total kurang lebih Rp 10 Milyar.



“Terhadap tersangka N dan DSN dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun sampai hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 Milyar, sementara tersangka ABS selain dijerat UU narkotika penyidik melapis dengan UU TPPU dengan ancaman 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” pungkasnya.