SMSI

SMSI
Redaksi
Sabtu, 27 Februari 2021, 12:12 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:38Z
Daerah

FSPMI Protes, Oknum Polisi Acungkan Senjata Untuk Bubarkan Aksi Mogok Kerja Buruh

MEDAN - Para buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menyampaikan, bahwa telah terjadi aksi "koboi" yang dilakukan oleh seorang oknum Polisi yang membubarkan aksi mogok kerja buruh yang merupakan anggota PUK SPAI FSPMI di PT. Rezeky Fajar Andalan (RFA) di Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 26 Februari 2021.



Istimewa 



Tony Rickson Silalahi merupakan Sekretaris FSPMI Sumut menyampaikan, oknum Polisi yang diduga berdinas di Polsek Hamparan Perak wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan Medan bernama Iptu Mustofa. Menurut Tony, oknum tersebut tidak hanya mengacungkan senjata api milikinya ke arah para buruh yang sedang mogok kerja tertib dan damai, tapi juga menendangi makanan dan minuman peserta aksi yang tersusun disamping gerbang perusahaan.



"Para buruh berjumlah hanya 20-an orang, aksi tertib dan jaga jarak serta menggunakan protokol kesehatan, mereka hanya menuntut agar rekan mereka yang di PHK sepihak oleh PT. RFA segera dipekerjakan kembali, tapi oknum polisi itu diduga beking perusahaan dengan arogan berlagak koboi acungkan senjata kearah buruh dan memporak - porandakan konsumsi aksi para buruh,"ungkap Tony kepada para wartawan, Sabtu, 27 Februari 2021.



Dia juga menuturkan, akibat aksi koboi oknum polisi ini, akhirnya para buruh yang sedang menuntut keadilan berupa kebebasan berserikat di perusahaan PT. RFA membubarkan diri.



Padahal menurut Tony, tindakan perusahaan yang melakukan PHK terhadap dua orang pekerjanya yang merupakan ketua dan sekretaris PUK SPAI FSPMI di PT. RFA yang baru saja dicatatkan ke Dinas Tenga Kerja (Disnaker) Deli Serdang merupakan tindak pidana ketenagakerjaan. Pihak perusahaan diduga melanggar Pasal 28 Jo 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh , dengan ancaman penjara 1-5 Tahun Penjara.



"Kami protes keras kejadian ini. Perusahaan yang duga melanggar aturan ketenagakerjaan, harusnya kepolisan justru menjembatani agar hak buruh terlindungi, bukan melindungi yang punya uang," kesal Tony.



Lanjut Tony, di saat kejadian, salah seorang buruh sebenarnya merekam video aksi sang oknum, tetapi oknum polisi mengetahui aktingnya di rekam, sang oknum merampas handphone anggota FSPMI yang sedang merekam dan menghapusnya.



"Syukur kami ada simpan foto-foto koboi dia, dan video sang oknum sedang komunikasi dengan para buruh di depan perusahaan juga ada sebagai bukti kuat pristiwa itu," ungkap Tony.



Sementara ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, mengutuk tindakan oknum polisi Iptu Mustofa, terkait hal tersebut pihaknya sudah membuat surat terbuka elektronik yang dikirim ke Mabes Polri dan Intansi terkait lainya. 



"Secara resmi FSPMI Sumut mungkin akan membuat laporan ke Propam Polda Sumut pada hari Senin mendatang," katanya.



"Kita minta kepada Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek Hamparan Perak segera mengamankan sang oknum untuk diberikan sanksi , penggunaan senjata api dalam penanganan aksi buruh sangat dilarang, dan perbuatan ini dapat mencoreng institusi polisi sendiri," kata Willy.



Tidak hanya itu, FSPMI juga meminta agar Pimpinan Perusahaan PT. RFA di periksa polisi, karena diduga memanfaatkan aparat penegak hukum untuk melakukan intimidasi terhadap buruh.



"Sang oknum ini menurut laporan buruh kerap masuk ke perusahaan, bahkan sebagian buruh mengatakan sudah seperti humas perusahaan sang oknum ini, kita juga sudah laporkan perusahaan kepada PPNS Kepengawasan Ketenagakerjaan, semoga segera ditindak," tutup Willy.