Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Redaksi
Sabtu, 27 Februari 2021, 13:58 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:38Z
Nasional

Ketua KPK Tegaskan Segera Pastikan Status Hukum Gubernur Sulsel

JAKARTA - Komjen Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan akan segera mengumumkan status hukum untuk Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, setelah operasi tangkap tangan yang digelar dini hari tadi.



Ilustrasi 


"KPK akan mengumumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," kata Firli saat dikonfirmasi, pada Sabtu, 27 Februari 2021.



Firli menjelaskan, bahwa dia belum bisa memberikan detail terkait status penanganan perkara tersebut, disebabkan pemeriksaan masih berlangsung. Dia juga memastikan pihak KPK menjunjung asas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia.



"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM serta menghormati asas praduga tak bersalah," katanya.



Sebelumnya diberitakan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap oleh KPK dari rumah jabatannya di Makassar, sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta. Namu jubir Gubernur Sulsel menyebut, Nurdin dibawa secara baik dan sukarela, bukan melalui proses Operasi Tangkap Tangan (OTT). 



"Meskipun belum mengetahui penyebab dijemput, namun Bapak Gubernur sebagai warga negara yang baik mengikuti prosedur yang ada," ujar Veronica selaku jubir.



Selain itu, ia juga menuturkan saat dijemput oleh KPK, petugas yang datang telah memberikan keterangan bahwa Nurdin Abdullah akan dibawa dan dimintai keterangan sebagai saksi. Saat dibawa pun, tanpa adanya barang bukti yang dibawa dari rumah jabatan Gubernur.



"Berangkat bersama ajudan dan petugas KPK, tanpa disertai adanya penyitaan barang bukti, karena memang tidak ada barang bukti yang dibawa serta dari Rujab Gubernur. Mari kita menunggu dan menghormati proses pemeriksaan yang berjalan," pungkasnya.