Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Redaksi
Senin, 01 Maret 2021, 13:48 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:38Z
DaerahHukum & Kriminal

Pelaku Pengancaman Diringkus Polsek Dolok Masihul

SERDANG BEDAGAI - Pelaku BH alias Dayat Bin Maladi (38), warga Desa Ujung Negeri Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu 27 Februari 2021, sekira pukul 18.30 WIB ditangkap polisi. Dari informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap terkait kasus tindak pidana pengancaman terhadap korban Dedi Harjono (38), warga Dusun VII Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai.



Istimewa



Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin 7 Desember 2020 lalu, sekira pukul 17.00 WIB, tepatnya di Dusun I Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Saat itu pelaku mendatangi rumah Sri Purwanti (36), di Dusun I Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Pelaku datang sambil membawa parang dan bertemu dengan korban hingga tersangka menyalami korban.



Selanjutnya, secara tiba-tiba tersangka meninju korban yang mengenai kepala di atas telinga sebelah kiri. “Kumatikan kau, merusak rumah tangga orang,” ucap pelaku sambil mengayunkan parang ke arah korban. Kemudian tersangka dan korban tarik menarik sebilah parang tersebut. Sehingga sebilah parang tersebut berhasil di tangan korban dan tersangka pun pergi.



Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Dolok Masihul, guna proses hukum lebih lanjut. Usai mengancam pelaku langsung melarikan diri ke Aceh. Setelah mendapatkan informasi pulang ke rumah, pelaku langsung ditangkap tim Opsnal Polsek Dolok Masihul. Kapolsek Dolok Masihul, AKP Khairul Saleh, membenarkan penangkapan pelaku.



Penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari korban dan beberapa saksi. Di mana tersangka melakukan pengancaman dengan sebilah parang berukuran satu meter, terhadap korban Dedi Harjono yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2020 lalu.



“Hasil introgasi, tersangka mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang panjang 1 meter,” ungkap Khairul. Saat ini tersangka dan barang bukti sebilah parang sudah diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna pemeriksaan lebih lanjut.