Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Redaksi
Senin, 01 Maret 2021, 14:04 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:38Z
DaerahHukum & Kriminal

Terlibat Kasus Ranmor, Ayah dan Anak di Dolok Masihul Kompak Nginap di Sel

SERDANG BEDAGAI - UR alias Ucok (51) dan RFY alias Febri (23), kompak ditangkap Polisi. Keduanya adalah warga Dusun III Kp Lalang, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu, 27 Februari 2021, sekira pukul 19.30 WIB.



Istimewa


Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua pelaku merupakan seorang ayah dan anak yang nekat melakukan aksinya, melakukan tindak pidana kasus pencurian dan kekerasan terhadap korban AAN (25) warga Dusun VI, Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.



Keduanya beraksi di lokasi areal Perkebunan Bandar Negeri Dusun IV, Desa Ujung Negeri Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai, Sabtu, 27 Februari 2021, sekira pukul 14.40 WIB. 



Dalam peristiwa tersebut, kedua pelaku berhasil membawa satu unit sepeda motor merk KTM dengan nomor polisi BK3665NW, satu unit HP merk Vivo Y85 dan satu buah anak kunci sepeda motor Osaka. 



Saat itu, korban melintas didepan kebun kelapa sawit milik Ramli yang terletak di Dusun VI Desa Ujung Negeri Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai dengan mengendarai sepeda motor miliknya.  Saat tiba dilokasi, korban hendak turun dari sepeda motor miliknya. Kemudian, tiba-tiba dihampiri 2 orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dan leher korban langsung dipiting terhadap pelaku (Ucok). 



Sehingga korban terjatuh, lalu pelaku mengambil satu unit Hp dalam jaket korban dan meninggalkan korban dilokasi kejadian. Sedangkan pelaku (Febri) membawa sepeda motor milik korban arah Dolok Masihul. 



Setelah kejadian, korban langsung melaporkannya serta membuat pengaduan peristiwa tersebut ke Mapolsek Kotarih dan mengalami kerugian materil sebesar Rp.4 juta. 



Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Kotarih Iptu D. Panjaitan di konfirmasi Wartawan, Minggu, 28 Februari 2021, membenarkan penangkapan pelaku pencurian dan kekerasan  adalah seorang ayah dan anak. 



Penangkapan pelaku dengan adanya laporan korban kepada Tim Opsnal Reskrim Polsek Kotarih saat hendak melakukan pengintaian seorang pengedar narkoba di Desa Ujung Negeri Hulu. Saat itu korban datang bersama orang tuanya menerangkan bahwa baru saja terjadi perampokan sepeda motor dan handphone miliknya, dilakukan oleh seorang pelaku yang dikenal bernama Ucok. 



"Dimana sebelumnya korban sudah terlebih dahulu membuat pengaduan di Mapolsek Kotarih. Kemudian tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku perampokan dan berhasil ditangkap," jelas Kapolsek.



Tersangka Ucok ditangkap di Dusun III Kampung Lalang, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul bersama barang bukti sepeda motor dan satu unit HP.  Kemudian, tersangka Febri ditangkap saat menjenguk tersangka yang merupakan ayah kandungnya di Mapolsek Kotarih. 



Di Mapolsek, Febri menerangkan bahwa sewaktu melakukan perampokan ikut bersama-sama dengan pelaku (Ucok) yang melakukan aksinya terhadap korban AAN. "Atas pengakuannya, pelaku Febri juga kita amankan ke Mapolsek Kotarih," ungkap Panjaitan.



"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Kotarih. Pelaku diancam Pasal 365 ayat 1 KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.



(Zulpan Balo)