Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Redaksi
Selasa, 16 Maret 2021, 10:27 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:28Z
Hukum & Kriminal

Anak Remaja Dibunuh dan HP Dirampas, Jasad Dibuang ke Parit Sawah


SIDOARJO - Dua orang pemuda berinisial MH (26) dan MBK (21) nekat menghabisi nyawa seorang remaja atau Anak Baru Gede (ABG) berinisial ARR (15), hanya karena ingin mengambil telepon genggam milik anak tersebut. Kejadian ini terjadi di parit sawah Desa Gelang, Sidoarjo, Jawa Tengah.

"Kedua tersangka warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo," kata Kapolres Kota Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Sumardji kepada wartawan, Senin 15 Maret 2021.

Namun, tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap keduanya. Dirinya menjelaskan, kedua tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban (ARR) menggunakan sarung yang dililitkan.

"Menahan sarung menggunakan kaki ke bagian dada korban, sampai lemas," katanya.

Setelah korban nyawanya hilang, jasadnya dibuang di parit sawah. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti salah satunya ponsel korban.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Sub Pasal 338 KUHP. Dimana ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

"Kedua pelaku ingin menguasai handphone korban," katanya.