Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Redaksi
Senin, 08 Maret 2021, 12:37 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:31Z
Hukum & Kriminal

Pedagang Bakso Sambil Jual Sabu-Sabu Berhasil Diringkus oleh Polisi

Ilustrasi

LABUHAN BATU - Seorang pedagang bakso berinsial SH (29 tahun) berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Labuhan Batu, Sumatera Utara. Aparat menciduknya saat pelaku berdagang bakso sambil menunggu pembeli narkoba sabu-sabu di Pasar Kota Raja Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

SH merupakan warga Dusun X Kampung Selamat, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara itu, diringkus oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli narkoba. SH menjual sabu-sabunya seharga Rp200 ribu per 0,6 gram.

Polisi masih memburu bandar narkoba yang memasok sabu-sabu kepada SH. Aparat sebetulnya sudah mengetahui identitas si bandar berinisial R, dan bersiap menangkapnya. Tetapi rencana penangkapan diduga bocor sehingga R lebih dahulu kabur. 

“R tidak berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Martualesi Sitepu, Minggu petang, 7 Maret 2021.

Si pedagang bakso bersama barang bukti narkobanya sudah dibawa ke Markas Polres Labuhan Batu untuk diperiksa. Kepada petugas, SH mengaku menyambi jualan sabu-sabu dengan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp300 ribu dari setiap gram sabu yang berhasil dia jual.

SH berterus terang menjalani bisnis haramnya bukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, melainkan demi tetap dapat mengonsumsi narkoba. Dia ingin, dengan menyambi berbisnis sabu-sabu, penghasilannya dari berjualan bakso tidak berkurang dan tetap dapat menikmati narkoba. Dia mengaku baru lima kali bertransaksi narkoba sejauh ini. 

SH disangka melanggar Pasal 114 Sub 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun penjara.