Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Redaksi
Kamis, 18 Maret 2021, 13:08 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:28Z
Hukum & Kriminal

Polda Metro Berhasil Tangkap Delapan Pelaku Pencuri Suku Cadang TransJakarta di Jaktim

 


JAKARTA - Jajaran keolisian berhasil meringkus delapan anggota komplotan pencuri suku cadang (spare part) bus transjakarta yang diparkir di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur. Kedelapan tersangka berhasil ditangkap di sekitar Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu, 13 Maret 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan para tersangka bermula dari laporan PT Tranjakarta tentang pencurian. Beberapa suku cadang dari 36 bus transjakarta hilang dicuri. Sejumlah bus itu sengaja diparkir karena mengalami kerusakan.

"Dari laporan itu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 8 orang tersangka," terang Kombes Pol. Yusri Yunus, Rabu, 17 Maret 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, semua tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing saat melakukan aksinya. Setidaknya ada enam tersangka sebagai pencuri, dua di antaranya inisial HF dan H merupakan penadah.

"Modusnya mereka masuk ke dalam wilayah parkir melalui pintu samping terminal, karena tidak dijaga petugas sehingga mudah melancarkan aksinya," tutur Perwira Menengah Polda Metro Jaya.

Berdasarkan penangkapan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti yakni 11 kursi plastik, 26 sling besi, 6 pipa saluran mesin, 2 pintu hidrolik kecil, dan beberapa barang lain. Kedelapan tersangka dikenakan dalam pasal berbeda. Enam pencuri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara dua tersangka lain dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah.

"Untuk pencuri ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan dua penadah ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Kombes Pol. Yusri Yunus.