SMSI

SMSI
Redaksi
Kamis, 04 Maret 2021, 15:41 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:36Z
Hukum & Kriminal

Usai Ketahuan Korupsi Bansos COVID-19, Sekretaris Desa di Bogor Ini Hilang

BOGOR - Sekretaris Desa Cipinang di Kecamatan Rumin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai buron oleh polisi setelah disangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak pandemi COVID-19.


Istimewa


Polisi sudah menelusuri keberadaan Aparatur Desa bernama Endang Suhendar itu tidak hanya di rumahnya, melainkan juga di tempat-tempat lain yang kemungkinan dia singgahi.



Kepala Polres Bogor AKBP Harun, pada Kamis, 4 Maret 2021, mengakui belum dapat memastikan Endang masih berada di kawasan Bogor atau di luar wilayah itu. Yang pasti, polisi sudah membentuk tim yang menangani kasus Bansos di wilayah Kabupaten Bogor sekalian memburu Endang.



Polisi mengungkap kasus penyelewengan dana bansos itu beradal dari penangkapan Kepala Seksi Desa Cipinang, berinisial LH (32), setelah dicurigai memanipulasi data 30 penerima Bansos. LH disebut mengorupsi dana sebesar Rp600 ribu per bulan atau Rp1,8 juta dalam tiga bulan. Petugas menengarai LH telah menggelapkan uang sebesar Rp54 juta.



Berdasarkan hasil penyelidikan LH bukanlah pelaku tunggal, polisi menetapkan Endang Suhendar alias ES sebagai tersangka baru yang menjabat sebagai Sekretaris Desa.



Tersangka LH dan ES dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta.