Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Jumat, 27 Mei 2022, 16:53 WIB
Last Updated 2022-05-27T11:05:17Z
Dairi

Patar Situmorang Berang, Balihonya Dicopot Dibilang Kadaluwarsa

Baliho Patar Situmorang di robek Satpol PP. (Foto/Istimewa)

DAIRI, Sidikalang - nduma.id

Patar Situmorang, pria kelahiran Dusun Lae Pinang, Desa Pinang, Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara berang karena balihonya dicopot Pemerintah Kabupaten Dairi.

Pasalnya baliho berisi foto dan ucapan selamat Idulfitri miliknya, dikatakan diturunkan petugas Satpol PP sepihak tanpa ada konfirmasi dengan vendor. Baliho itu dikatakan petugas sudah kadaluwarsa.

Penurunan baliho itu dinilainya berat sebelah dan sudah mempermalukan serta merugikan dirinya.

Baliho itu terpasang di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang tepatnya di samping Bank Sumut dan di copot pada 25 Mei 2022 lalu.

"Saya menyewa baliho itu ke vendor pihak ke tiga akan jatuh tempo bulan Juni 2022, kenapa di turunkan," kata Patar, Kamis (26/5/2022).

Terkait ini pihaknya sudah mengutus orang untuk mempertanyakan alasan baliho di turunkan.

Namun jawaban petugas Satpol PP malah makin membuatnya berang, karena baliho itu dikatakan diturunkan karena sudah kadaluwarsa.

"Satpol PP awalnya menjawab karena sudah kadaluwarsa, ucapannya sudah kadaluwarsa, Setelah di pertanyakan apakah ada aturannya regulasi yang mengatur. Mereka bilang itu tidak ada dan perda pun tidak ada, itu wewenang mereka," sebut Patar.

Menurutnya pemerintah Kabupaten Dairi harus memberikan konfirmasi atau teguran tertulis dahulu kepada vendor sebelum menurunkan baliho.

Aksi penurunan baliho itu dirasa bisa membuat orang berprasangka kalau baliho itu tidak berbayar.

"Aksi petugas Satpol PP itu bisa mempersepsikan atau menggiring wacana publik bahwa saya itu tidak taat aturan sehingga baliho di turunkan," kata Patar Situmorang.

Tetapi setelah ditanya lagi alasan mereka, berbalik tidak membayar pajak.

Jika soal pajak, idealnya secara normatif  Pemkab Dairi harusnya menghubungi pihak vendor sebelum menurunkan baliho.

"Kalau ada penunggakan pajak misalnya, harusnya mereka itu memberikan teguran ke vendor supaya papan reklame itu di bayarkan pajaknya, bukan  serta merta dirobek robek seperti itu," sahut Patar.

Patar kesal karena harusnya baliho itu di gulung-gulung bukan di robek robek. 

Kepada wartawan Patar mengaku protesnya bukan untuk mencari masalah atau keributan.

"Saya dididik orang tua saya buka untuk seperti itu, tetapi dalam hal ini saya juga masih mau mengedukasi memberikan pelajaran yang benar kepada aparat pemerintah karen itu kampung saya," katanya.

Baliho yang di copot oleh petugas Satpol PP itu adalah baliho ucapan selamat Idulfitri dengan lampiran foto Patar Situmorang.

Ucapan selamat Idulfitri ditujukan kepada umat muslim di Kabupaten Dairi. 

Baliho itu di katakan di robek-robek, terkait istilah  kadaluwarsa, menurut Patar saat ini masih bulan Mei dan masih dalam suasana bulan syawal Idulfitri, masyarakat masih berhalal bihalal.

Alasan kadaluwarsa menurutnya tidak tepat, apalagi ucapan itu bukan di tulis di spanduk-spanduk di jalan-jalan, melainkan di papan reklame resmi yang di kontrak atau di kelola pihak ketiga.

Patar mengaku sudah mencoba persuasif dengan mengutus orangnya ke Satpol PP Dairi untuk mencari  winwin solution.

Menurutnya jika itu tindakan tidak terukur yang menyalahi aturan harus ada konsekwensinya, tapi dia juga menekankan tidak harus menghukum orang  tetapi harus bisa di pertanggung jawabkan.

Sementara itu Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Dairi, Dedy S Ujung mengatakan kalau pihaknya secara rutin melakukan penertiban setelah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Dairi.

Terkait baliho Patar Situmorang yang di turunkan petugas Satpol PP, Eddy mengaku sesuai surat dari Bapeda, nomor 973/329/bapeda/2022 yang di tujukan kepada Satpol PP.

Surat itu berisi keterangan dari Bapeda kalau vendor belum membayar pajak. Terkait kadaluwarsa itu masalah salah pengertian.

"Kalau menurut penilaian saya dari perjanjian kerja sama dengan vendor ya patar selaku pengguna jasa terkena imbas dari itu," kata Eddy, Jumat (27/5/2022).

Sekretaris Dinas Satpol PP itu menyarankan agar Patar Situmorang melihat kerjasamanya lagi dengan pihak vendor dan kewajiban si vendor ke Pemkab Dairi.

Kabid penegak perda di Satpol PP, Windra AL mengaku petugasnya bekerja dengan surat perintah tugas bernomor 094482 masa kerja tanggal 23 sampai tanggal 27  Mei 2022 untuk memonitoring ijin-ijin usaha, persetujuan bangunan gedung dan penertiban pajak reklame yang tidak memiliki ijin dan masa pajak sudah berakhir.

Ditanya terkait Izin Windra menyarakan agar bertanya langsung ke dinas Pendapatan Kabupaten Dairi karena pihaknya bekerja hanya dari sisi penertiban.

Dikatakan pihaknya tidak hanya menurunkan baliho Patar Situmorang tetapi berbagai jenis reklame Bilboard, iklan rokok, iklan spanduk di kios-kios dan depan atau di pinggir rumah-rumah warga yang sudah tak layak.

Merekapun berharap penertiban itu agar jangan di kait-kaitkan dengan Politik.

Morlin Lumbangaol, Vendor papan reklame dihubungi wartawan membenarkan kalau pihaknya sudah membayar kewajiban Pajak kepada Pemkab Dairi.

"Udah bayar pajak cuma mau perpanjangan," katanya.

Morlin mengatakan memang pernah mendapat teguran melalui Handphonenya oleh Dinas Pendapatan Kabupaten Dairi.

" Iya pernah melalui HP, maksudnya biar di tukar gambar, tolong itu di ganti gambarnya kadaluwarsa. Mulai dari paskah itu, terus tolong di ganti saya bilang sama Situmorang, di ganti," sebut Morlin dari Cellularnya.

Wandry, Kabid Penagihan dan pemeriksaan pajak daerah di dinas Pendapatan  Daerah Kabupaten Dairi kepada wartawan membenarkan kalau papan reklame itu belum membayar pajak, dan pihaknya sudah melayangkan teguran kepada vendor.

"Tidak mungkin kita lakukan tanpa aturan. Artinya tidak bayar pajak kita bongkar," katanya.

Wandry mengatakan sebenarnya pihaknya tidak berurusan dengan Patar Situmorang tetapi dengan vendor.

"Kita berurusan dengan vendor dan surat himbauan pembayaran pajak sudah kita layangkan. Selama ini yang kami tau yang mengurusi Pak Marlin Lumbangaol," Sebutnya.

Saventi Sembiring, Kepala Bidang pendataan dan pendapatan mengatakan saat ini hanya ada 12 Papan Reklame yang membayarkan pajak ke pihaknya. (nd1).