SMSI

SMSI
Sabtu, 14 Mei 2022, 10:18 WIB
Last Updated 2022-05-15T03:27:59Z
Daerah

Barbut Excavator Terkait Kasus PETI Madina Dipertanyakan

Rediyanto Sidi Jambak. (Foto/Istimewa)

Medan – nduma.id

Pelimpahan Tahap II kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Mandailing Natal Sumatera Utara, dengan tersangka AAN sudah di lakukan Kamis (12/05/2022) lalu.

Namun ada hal yang mengganjal, pada pelimpahan itu diduga tidak disertai dengan barang bukti berupa excavator.

Kriminolog dari Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi Jambak menilai, seharusnya penyidik sudah mengantisipasi hal ini. 

Jika barang bukti alat berat excavator ini tidak kunjung diserahkan, maka kinerja penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut dinilainya perlu dipertanyakan. 

"Saya berharap Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik. Hal ini dikarenakan, ketidakmampuan penyidik merupakan awal dari sukses tidaknya dalam penyelidikan".ujarnya, Sabtu (14/05/2022).

Dosen Universitas Panca Budi Medan ini juga meminta Kapoldasu melakukan evaluasi terhadap kerja penyidik karena ini jadi sorotan publik.

Semua barang bukti yang dijadikan awal penyelidikan seharusnya tidak boleh dititip rawat atau dipinjam pakaikan dengan alasan apapun. Ini akan menjadi pengaruh yang tidak baik dalam proses penyelidikan. 

"Sudah seharusnya berdasarkan ketentuannya, baik tersangka maupun barang bukti yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan dari penyidik kepada kejaksaan tercantum barang bukti yang dilidik dan disita. Ketika pelimpahan berkas P19, maka jaksa peneliti mengechek secara keseluruhan. Dan ketika P21 dan tahap II ini semua barang bukti harus diserahkan," pungkasnya. 

Pihak penyidik dikatakan seharusnya mempertanyakan keberadaan alat berat yang tidak ada. Pertanyaan mengenai kepemilikan dan hubungan alat berat itu dengan tersangka.

Ini menjadi sangat mendasar karena penting dalam penyelidikan dan pengungkapan kasus.

"Excavator itu perlu dipertanyakan kepada tersangka. Mulai dari hubungan dengan tersangka. Jika berkaitan langsung maka barang bukti itu wajib disita dan diserahkan ke kejaksaan," ungkapnya. 

Karena itu penyidik diharapkan bisa bekerja ekstra keras menghadirkan barang bukti excavator. Apalagi dari data yang didapatnya, ketika awal penangkapan terdapat dua unit excavator. Namun saat pelimpahan tahap II kemarin di kejaksaan menjadi satu unit excavator dan itu juga tidak dapat dihadirkan. 

"Kalau kita runut sesuai data, awal penangkapan dulu barang bukti excavatornya ada dua unit. Nah, mengapa sekarang yang dilimpahkan hanya satu dan tidak bisa dihadirkan pula. "Ada apa dengan penyidik Polda". Ini pertanyaan-pertanyaan yang muncul di kepala publik," tandasnya. (red).