Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Sabtu, 14 Mei 2022, 10:42 WIB
Last Updated 2022-05-15T04:00:55Z
Daerah

Tahap II Kasus PETI di Madina, Barbut Alat Berat Diduga Hilang

Tersangka bersama barang bukti kasus PETI dititipkan Kejaksaan Madina. (Foto/Istimewa) 

Madina – nduma.id

Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Novan Hardian melalui Kasi Intel Kejari Madina, Fatizaro Zai kepada sejumlah wartawan, mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).

Tersangka AAN ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Panyabungan selama 20 hari kedepan dan dapat diperpanjang selama 30 hari lagi.

Penahanan dilakukan karena pertimbangan - pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pelimpahan tersangka AAN ini ke Kejaksaan Madina  dikarena lokasi perkara terletak di Kabupaten Madina. walaupun proses penyelidikan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut," jelas Fatizaro Zai didampingi Kasubbagbin, Putra Masduri, Jumat (13/05/2022). 

Mantan Kasi Pidsus Gunungsitoli itu juga menjelaskan setelah ditetapkan P21 tanggal 23 Maret 2022 oleh Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, penyidik Ditreskrimsus Poldasu melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada kejatisu tanggal 12 Mei 2022 lalu.

"Setelah penyidik Poldasu melimpahkan tahap II ke Kejatisu, maka pihak Kejatisu melimpahkan kepada Kejari Madina karena lokasi kejadian perkaranya di Madina," terangnya.

Tersangka AAN akan di sangkakan dengan Pasal alternatif Pasal 161 Undang-Undang nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau alternatif pasal kedua yaitu pasal 109 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Dari dua pasal alternatif nanti, ancaman ini bisa mencapai diatas lima tahun. Dan Kajari juga sudah memerintahkan tiga orang jaksa untuk mendampingi dua jaksa dari Kejatisu sebagai JPU kepada tersangka," ucapnya.

Dalam pelimpahan barang bukti yang sampaikan kejatisu hanya empat lembar karpet, walaupun dalam berkas dari penyidik terdapat lampiran ada 1 unit excavator.

Menurut Zai, berdasarkan surat pelimpahan barang bukti excavator ini masih dalam pencarian pihak penyidik di kepolisan, karena pada saat ditahan lalu, diberikan titip rawat kepada tersangka. 

"Excavatornya saat ini masih dicari oleh pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB). Walaupun begitu, proses penuntutan akan terus kita lanjutkan. Dan secepatnya, kami dari pihak Kejari Madina akan melakukan penuntutan ke pihak pengadilan," ungkapnya. (red)