Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Kamis, 12 Mei 2022, 19:19 WIB
Last Updated 2022-05-12T12:19:55Z
Daerah

Kasus PETI di Madina, Poldasu Tahap II di Kejatisu

Tersangka di kejatisu. (Foto/Istimewa).

Medan - nduma.id

Kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara dengan tersangka AAN pelimpahan tahap II di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan kepada wartawan via WhatsApp.

Penyidik Ditreskrimsus Poldasu bertemu Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekira pukul 11.00 WIB.

"Sudah dilimpahkan ke tahap II. Penyidik sudah serahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU," terangnya, Kamis (12/05/2022)

Terkait ini Kriminolog dari Universitas Panca Budi, Rediyanto Sidi Jambak mengapresiasi atas kinerja dari pihak Poldasu. 

"Tindakan ini kita apresiasi dan perlu mendapatkan penghargaan atas kerja keras dari pihak penyidik. Sebab, saya menilai yang selama ini mengikuti prosesnya sangat pelik," ujarnya

Dosen Fakultas Hukum ini juga menyampaikan, setelah pelimpahan tahap II ini, pihak penyidik juga perlu kerja keras lagi guna mengungkap masalah adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tambang emas ilegal ini. 

"Penyidik perlu kembali mempelajari dari awal, diduga adanya TPPU dalam kasus tambang emas ilegal ini. Dimana hal ini dilakukan agar semua orang yang terlibat dan menikmati dana ilegal ini bisa kita babat habis Hingga akar-akarnya," tegasnya.

Kasus pengeroyokan wartawan di Madina beberapa bulan lalu juga harus diusut karena dirasa juga  ada keterlibatan dengan tersangka yang merupakan oknum Ketua OKP di Madina. 

"Setiap kemungkinan adanya keterkaitan kasus per kasus itu ada. Dan AAN ini juga kita lihat diduga kenal dekat dengan para tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan di Madina tersebut. Ini juga perlu di dalami apa hubungan AAN dengan para tersangka," katanya. (red).