Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Minggu, 24 Juli 2022, 09:48 WIB
Last Updated 2022-07-25T03:05:00Z
Daerah

Empat Tuntutan AMMA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Tanah di Sihaporas

Aliansi masyarakat masyarakat adat dan mahasiswa berfoto dilahan sihaporas. (Foto/Ari)

Pematangsiantar - nduma.id


Konflik antara masyarakat adat Lembaga Adat Keturunan Opung Mamontang Laut Sihaporas (Lamtoras) dengan pihak PT. TPL belum juga usai, bahkan katanya sudah sejak tahun 1998.

Menyikapi itu, AMMA (Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat) yang terdiri dari beberapa organisasi menyampaikan sikapnya.

Edis Galingging, Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematangsiantar menyampaikan, konflik ini haruslah mendapat respon cepat dari semua pihak.

“Konflik telah lama terjadi, tapi pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif yang ada di Kabupaten Simalungun masih menutup mata seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” ucap Edis, Minggu (24/7/2022).

Serupa di katakan Juwita Theresia Panjaitan, Ketua GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun.

Konflik yang telah berkepanjangan itu dikatakan telah menjadi kewajiban kepala daerah. 

“Bupati Simalungun wajib menjamin keberadaan dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Sedangkan Roganda Simanjuntak, ketua AMAN Tano Batak menyampaikan bahwa pihak kepolisian harus segera menghentikan segala bentuk kekerasan dan intimidasi kepada masyarakat adat Lamtoras.

Menyikapi konflik-konflik di masyarakat itu, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA) memberikan poin tuntutan.

Pertama mendesak Polres Simalungun agar lebih bersikap humanis dalam proses penyelesaian konflik PT. TPL dan masyarakat.

Kedua, mendesak DPRD Kabupaten Simalungun agar segera mungkin membuat perda masyarakat adat di Kabupaten Simalungun.

Ketiga, meminta Bupati Simalungun agar segera membentuk Tim Identifikasi masyarakat adat di kabupaten Simalungun agar dapat menerbitkan SK Masyarakat Adat.

Dan keempat, mendesak pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan klaim areal konsesi PT Toba Pulp Lestari dari wilayah adat Lamtoras-Sihaporas dan wilayah Adat Dolok Parmonangan.

Tomson Ambarita, perwakilan dari masyarakat adat Lamtoras menyampaikan kepada AMMA kalau konflik terjadi lagi, bermula pada 14 Juli 2022 lalu.

Dimana mitra PT TPL berinisial SS memberhentikan 2 orang masyarakat Sihaporas yang ingin pulang ke kampung, selepas mengambil bibit pohon dari Kota Pematangsiantar untuk ditanam di wilayah adat mereka.

Kedua warga itu dikatakan dimarahi Petugas TPL, kemudian di tuduh membakar lahan pohon ekaliptus, dan menabur ranjau yang menyebabkan ban mobil PT. TPL bocor, bahkan dikatakan tidak ada tanah leluhur di sana.

Ini mengundang amarah dari masyarakat, dan meminta agar SS  segera mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat. 

Namun hal ini belum mendapat tanggapan.

Konflik dengan pihak TPL itu melibatkan Polsek Sidamanik hingga Polres Simalungun.

 “Masyarakat terus menerus dikriminalisasi sehingga berharap bahwa ada sedikit kebaikan dari pemerintah terhadap masyarakat agar tidak ditindas terus menerus oleh PT. TPL,” kata Tomson Ambarita. (Ari)