Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Rabu, 13 Juli 2022, 14:35 WIB
Last Updated 2022-07-13T07:35:22Z
Daerah

Pemko Pematangsiantar Penguatan Perwa Tentang GERMAS dan Forum GERMAS


Foto bersama Forum Germas. (Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melakukan penguatan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 30 Tahun 2019 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dan Perwa Nomor 440/713/XII/Wk-thn.2021 tentang Forum GERMAS periode 2021-2023. 

Hal tersebut disampaikan Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Utari Siregar AP saat menghadiri Pertemuan Koordinasi Forum GERMASS  Tingkat Kota Pematangsiantar Periode 2021-2023.

Pertemuan berlangsung di aula Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Ketua Panitia yang, juga Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Pematangsiantar Anna Rosita Saragi SKM MKM dalam laporannya menerangkan, GERMAS merupakan  suatu tindakan sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan, dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 sebagai kebijakan dalam pembudayaan GERMAS.

Pembudayaan GERMAS, katanya, diperlukan dalam mempercepat dan mensinergikan upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit.

Peran dan dukungan komitmen pemerintah pusat, pemerintah daerah, peran serta organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, serta sektor swasta  atau dunia usaha turut menentukan keberhasilan pelaksanaan GERMAS di masyarakat.

Sebagai perwujudan kebijakan daerah di Kota Pematangsiantar tentang GERMAS, lanjutnya, diperlukan penguatan Perwa  Pematangsiantar Nomor 30 Tahun 2019, yang melibatkan peran masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan GERMAS. Sehingga hal tersebut telah tertuang dalam Perwa Pematangsiantar Nomor 440/713/XII/Wk-thn.2021 tentang Forum GERMAS periode 2021-2023. 

"Melalui pertemuan ini diharapkan Forum GERMAS dapat melakukan kegiatan secara terpadu sehingga terwujud budaya GERMAS dalam kehidupan sehari-hari," katanya.

Tujuan pertemuan tersebut, katanya, untuk melakukan koordinasi dengan lintas sektor untuk menggalang komitmen pemangku kepentingan dalam pembudayaan GERMAS, memetakan program dan kegiatan lintas sektor yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan GERMAS; serta menyusun perencanaan dan pelaksanaan kegiatan GERMAS dalam pelaporan secara berkala.

Pelaksanaan kegiatan program GERMAS yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar sesuai Perwa Pematangsiantar Nomor 30 tentang GERMAS antara lain :  Sosialisasi Perwa GERMAS di Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dengan peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada tahun 2019 di aula Dinas Kesehatan; penyebaran informasi terkait GERMAS melalui media cetak, brosur, banner, spanduk, dan iklan radio rutin melakukan peregangan pada jam 10.00 WIB dan 14.00 WIB di kantor Dinas Kesehatan sesuai Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar Nomor 426/2268/V/2018 tentang Senam 3 Menit (Sentimen), Senam Kebugaran setiap Jumat di lapangan Dinas Kesehatan, pertemuan rencana pembentukan Forum GERMAS pada setiap OPD pada April 2021 di Ruang Serbaguna Bappeda Kota Pematangsiantar, pertemuan pembentukan Forum GERMAS yang melibatkan lintas sektor pada bulan September 2021 di Sapadia Hotel.

Kegiatan tersebut diikuti Forum GERMAS Tingkat Kota Pematangsiantar periode 2021-2023 sebanyak 40 orang. 

Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA diwakili Sekda Budi Utari Siregar dalam sambutannya menerangkan, GERMAS merupakan program garda depan di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul.

Diteguhkan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang GERMAS sebagai payung hukumnya. 

GERMAS sejak awal dirancang sebagai program lintas sektor yang melibatkan 20 kementerian dan lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, dunia usaha, serta masyarakat. 

"Dengan demikian, gerakan ini bisa menjadi andalan untuk menjaga kesehatan secara holistik yang bertumpu pada kemandirian masyarakat," tukasnya 

Sedangkan tujuan GERMAS yakni menurunkan faktor risiko utama penyakit menular, penyakit tidak menular, angka kematian ibu, angka kematian bayi dan stunting, baik yang disebabkan oleh faktor biologis, perilaku, maupun lingkungan.

Salah satu kunci keberhasilan Gerakan masyarakat hidup sehat, sambungnya,  adalah unsur kepemimpinan. 

"GERMAS bukan urusan para pegiat kesehatan semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama lintas sektor. Untuk itulah Penguatan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 30 Tahun 2019 tentang GERMAS dan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 440/713/XII/Wk-thn.2021 tentang Forum GERMAS periode 2021-2023 kita implementasikan," jelasnya.

Berbicara tentang tanggung jawab, maka tujuan kegiatan ini sebagai wadah koordinasi sebagai apresiasi dalam keikutsertaan kita sebagai pemerintah, swasta, dan elemen masyarakat dalam Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. 

"Saya berharap kepada Forum GERMAS ini agar membuat program kerja, pelaksanaan dan pelaporan yang menyangkut kesehatan tidak hanya di institusi tempat kita bekerja, tetapi di dalam keluarga sendiri maupun di lingkungan masyarakat tempat tinggal kita masing-masing. Sehingga pembudayaan GERMAS ini dapat berkesinambungan dalam kehidupan kita sehari-hari," tukasnya.

Melalui pertemuan tersebut, ia mengingatkan untuk tetap kembali menggiatkan protokol kesehatan. 

Karena dalam beberapa minggu ini klaster Covid-19 di Kota Pematangsiantar kembali naik. 

"Saya kembali mengimbau untuk seluruh perangkat kerja dan dinas di lingkungan Pemko Pematangsiantar untuk kembali menyediakan fasilitas kelengkapan protokol kesehatan," tandasnya.

Turut hadir, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dr Ronald Saragih, perwakilan Cabang Bank Sumut Pematangsiantar, perwakilan Perumda Tirta Uli, perwakilan OPD terkait, serta camat se-Kota Pematangsiantar. (Ari)