Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Jumat, 08 Juli 2022, 18:10 WIB
Last Updated 2022-07-08T11:10:05Z
Daerah

Sidang PETI Madina Saksi Ahli Sebut Terdakwa Melanggar Pasal 158

Sidang kasus PETI di PN Madina. (Foto/SMSI).

Mandailing Natal - nduma.id

Sidang kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan terdakwa AAN warga kelurahan Muarasoma Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing natal (Madina) kembali digelar, Kamis (07/07/2022).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Madina.

Sidang dipimpin ketua PN Madina, Arief Yudiarto, SH, MH dengan JPU Putra Masduri, SH menghadirkan saksi ahli dari kantor Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) wilayah VI, Horas Edison Situngkir dan Kepala Seksi Sumber Daya Mineral Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Provinsi Sumut, Faisal Nasution.

Saksi ahli pertama Horas Edison Situngkir dari kantor Dinas ESDM provsu mengaku pernah dipanggil penyidik Poldasu memberikan keterangan terkait perkara yang di sidangkan.

Kemudian saksi ditanya sebagai pejabat Kasubbag, untuk proses menerbitkan izin itu, apakah langsung ke dinas provinsi ?

Saksi mengatakan untuk proses perizinan di lakukan di Dinas Perizinan Sumut, dan di Kabupaten Madina Edison Situngkir hanya bertugas sebagai tekhnis, mengamati dan meninjau kegiatan pertambangan.

"Kami membina para penambang yang memiliki izin saja," terangnya.

Untuk pengawasan pertambangan dikatakan dilakukan oleh Provinsi.

Sesuai data yang ada di pihaknya,  Edison mengaku belum pernah ada mengeluarkan perizinan atas nama terdakwa AAN untuk bidang pertambangan logam emas.

Kemudian Hakim bertanya soal pasal yang dikenakan kepada terdakwa AAN terkait kasus PETI.

"Bila dilihat dari kronologi kejadian, yang tepat untuk disangkakan kepada terdakwa dalam kasus PETI ini adalah pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara," tegasnya

Untuk menegaskan jawaban itu,  Jaksa Penuntut Umum, Putra Masduri, SH mengulangi pertanyaan hakim terkait pasal untuk disangkakan kepada terdakwa AAN.

Saksi ahli tetap menegaskan mengulangi bahwa pasal yang tepat adalah 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Kepala Seksi Sumber Daya Mineral Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Provinsi Sumut, Faisal Nasution dalam keterangannya mengatakan tidak ada izin eksplorasi atau operasi produksi yang terbit dari Dinas Perizinan Sumut atas nama terdakwa AAN untuk izin pertambangan perseorangan, koperasi atau perusahaan. 

"Pada intinya, pertambangan logam emas yang terjadi di desa Ampung padang kecamatan Batang natal dalam kasus ini adalah ilegal," ungkapnya.

Kemudian kepada terdakwa, Hakim meminta tanggapan terkait keterangan saksi ahli,  diantaranya soal bagi hasil, titik-titik lokasi penambangan dan barang bukti excavator. 

Dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, hakim dan JPU terlihat bingung karena jawaban dinilai berbelit tidak nyambung hingga majelis hakim mengulang pertanyaannya meminta penegasan dari terdakwa.

Persidangan dilanjutkan kembali pada 14 Juli 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan saksi yang dihadirkan terdakwa untuk meringankannya. (red).