Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Kamis, 28 Juli 2022, 08:30 WIB
Last Updated 2022-07-29T01:34:44Z
Daerah

SMSI Sumut Kecewa Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Penganiaya Wartawan di Madina

Seksi Hukum dan Pembelaan Media SMSI Sumut Irwan Ginting SH. (Foto/Istimewa)

Medan – nduma.id

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara juga mengungkapkan kekecewaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penganiayaan terhadap wartawan di Mandailing Natal.

Tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa dinilai mencederai hukum.

Seksi Hukum dan Pembelaan Media SMSI Sumut Irwan Ginting SH menyampaikan rasa kecewa.

 “Entah apa pertimbangan dari Jaksa penuntut yang mengajukan tuntutan seringan itu, kita kurang mengerti,” kata Irwan Ginting, di Medan, Kamis (28/7/2022).

Tuntutan itu dinilai Irwan membuat tidak kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum karena dinilai mencederai rasa keadilan.

"Sangat kecewa atas tuntutan tersebut karena sudah mencederai rasa keadilan bagi korban. Apalagi pengeroyokan sudah direncanakan para terdakwa di tempat umum,” tegasnya.

SMSI Sumut berharap Majelis Hakim yang menangani perkara nantinya mempertimbangkan dan memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat dengan hukuman sepantasnya.

Agar ada efek jera bagi pelaku, tidak mengulangi perbuatan, dan pelajaran kepada masyarakat agar tidak mudah menganiaya orang lain. (red).