Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Kamis, 28 Juli 2022, 08:14 WIB
Last Updated 2022-07-29T01:18:58Z
Daerah

Penganiayaan Wartawan di Madina, Ridwan Nilai Tuntutan JPU Cederai Rasa Keadilan Korban

Ridwan Rangkuti. (Foto/Istimewa)

Mandailing Natal – nduma.id

Tuntutan 1 tahun terhadap tersangka kasus pemukulan dan penganiayaan wartawan di Mandailing Natal di nilai tidak masuk akal.

Kuasa Hukum korban, Ridwan Rangkuti, SH, MH berpendapat bahwa tuntutan 1 tahun sangat mencederai rasa keadilan terhadap korban Jeffry Barata Lubis.

“Sebab pasal 170 ayat 2 ke-1e KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara jadi ini sungguh tidak masuk akal. Logika hukum dimana,” kata Ridwan, Rabu (27/7/2022).

Tidak hanya Jepri, tuntutan 1 tahun penjara itupun di nilai Ridwan akan menurunkan nilai kinerja penyidik.

“Apakah JPU tidak mempertimbangkan kinerja dan upaya penyidik Polres Madina dalam melakukan penangkapan terhadap para terdakwa ketika melarikan diri, ini kan bisa menjadi pertimbangan yang memberatkan para terdakwa," ungkapnya.

Keempat para tersangka itu dikatakan di tangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) saat itu.

“Selaku Kuasa Hukum Jeffry Barata Lubis dan jaksa mewakili kepentingan dan hak-hak  korban Jeffry Barata Lubis dalam persidangan, saya kecewa,” tungkas Ridwan

Ridwan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dan memberikan rasa keadilan kepada korban dan kepada masyarakat dengan menjatuhkan hukum yang lebih tinggi terhadap para terdakwa.

"Majelis hakim tidak terikat dengan tinggi rendahnya hukuman yang dituntut Jaksa, majelis hakim pasti akan mempertimbangkan pelarian para terdakwa sebagai hal yang memberatkan dan pertimbangan yang memberatkan lainnya seperti tindakan kekerasan dimuka umum, sebagai efek jera kepada para terdakwa dan pelajaran kepada masyarakat agar tidak mudah menganiaya orang lain," tandasnya.

Persidangan digelar 27 Juli 2022 dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan terhadap  korban Jeffry Barata Lubis dengan 4 para terdakwa.

Dalam uraian  surat tuntutan, JPU berpendapat bahwa Dakwaan Primair pasal 170 ayat 2 ke 1 e KUHP telah terbukti secara sah dan meminta kepada majelis hakim agar para terdakwa dijatuhi hukuman masing masing 1 tahun penjara dan dipotong selama para terdakwa menjalani tahanan. (red)