Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Kamis, 28 Juli 2022, 07:53 WIB
Last Updated 2022-07-29T00:56:08Z
Daerah

Wartawan Madina Dan PWI Sumut Kecewa Dengan JPU

Sidang di PN Madina dengan agenda pembacaan tuntutan kasus pemukulan dan pengeroyokan wartawan Madina. (Foto/SMSI) 

Mandailing Natal – nduma.id

Wartawan Senior di Mandailing Natal, Iskandar Hasibuan kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum,Riamor Bangun SH dalam sidang kasus pengeroyokan Wartawan, Jeffry Barata Lubis.

Pasalnya Riamor menuntut ke empat tersangka kasus pemukulan wartawan di Madina dengan pasal 170 ayat 2 poin 1e dan menuntut keempat tersangka 1 tahun penjara.

Tuntutan itu di bacakan pada sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, pada Rabu, 27 Juli 2022.

Sidang pengeroyokan wartawan di depan umum itu dipimpin oleh majelis hakim Ketua PN Mandailing Natal (Madina), Arief Yudiarto, SH.

"Pasal yang disangkakan itukan pasal 170 ayat 2 poin 1e. Pasal ini sudah jelas bahwa para terdakwa dengan sengaja melakukan pemukulan dan pengeroyokan. Dari barang bukti CCTV juga sudah jelas kelihatan," ungkap Iskandar, Kamis (28/7/2022).

Iskandar menilai tuntutan ini seolah-olah ada dugaan permainan, Ia mengatakan dalam persidangan sudah banyak fakta-fakta yang terbuka.

Salah satunya upaya untuk menutup atau memberhentikan pemberitaan yang dilakukan korban, dan tindakan itu dinilai salah satu upaya penyuapan.

"Dari saksi terungkap ada upaya terdakwa untuk menyuap wartawan agar memberhentikan pemberitaan. Melihat hal ini apa jaksa bungkam. Sepertinya ada permainan," tegasnya.

Melihat dari tuntutan itu, Ia pun menilai keamanan wartawan di Madina akan semakin terancam.

"Wartawan di Madina akan semakin merasa tertekan dengan adanya tuntutan yang bisa dianggap terlalu singkat dan dianggap sangat jauh dari ancaman pasal 170 dengan ancaman 7 tahun penjara. Karena itu,saya berharap pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN)  Madina bisa mempertimbangkan putusan nantinya,” kataya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), H. Farianda Sinik juga mengaku kecewa. Namun, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi penegak hukum.

"Kami berharap Hakim dapat memutuskan hukuman yang setimpal terhadap para terdakwa. Apa yang dilakukan oleh terdakwa ini sudah menghina profesi wartawan," tegasnya.

Sebagai salah satu organisasi yang menaungi wartawan di Provinsi Sumut tuntutan itu dianggap merendahkan dan melukai profesi wartawan. (red).