Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Rabu, 27 Juli 2022, 09:08 WIB
Last Updated 2022-07-27T02:08:51Z
Daerah

Terancam Tak Bisa Bangun Rumah, LBH Gerak Dampingi Klien Lapor Polisi

Usai konpers tim kuasa hukum LBH gerak berfoto dengan kliennya (Marulitua Manurung). (Foto/Ari)

Pematangsiantar - nduma.id

Merasa terancam karena tidak bisa membangun rumah di tanah Miliknya, Marulitua Manurung (56) warga Huta Tiga Dolok, Kelurahan Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, di dampingi kuasa hukumnya Jusniar Endah Siahaan, S.H, Jaepri Kana Sitepu, S.H, Lely Suryani Silalahi, S.H, Galaxy Sagala, S.H, Swandy Sihombing, S.H. beserta Wijaya Sinaga, S.H dari LBH GERAK Indonesia Wilayah Sumut, menyampaikan surat laporan pengaduan ke Polres Simalungun

Laporan bernomor: 52/LP/LBH-GERAK/2022, pada 26 Juli 2022 lalu itu terkait penyerobotan lahan dan mohon perlindungan hukum.

Jusniar Endah Siahaan di kantor LBH GERAK Indonesia, Jalan Melanthon Siregar 203, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, mengatakan pihaknya sudah membuat laporan itu.

“ Kami mendampingi dan membela kepentingan, hukum dari klien kami, dengan menyampaikan Laporan Pengaduan (LP) di Polres Simalungun atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan TS, MS dan SS,” kata Jusniar, Selasa (26/07/2022).

Marulitua Manurung menjelaskan, pada April 2022, dia hendak memulai pendirian rumah di lahan seluas 8 x 36 meter yang dibelinya secara sah dari Bhinnen Silalahi berdasarkan surat penyerahan hak atas sebidang tanah, surat perjanjian jual beli tertanggal 29 Agustus 2020.

Namun, saat memulai rencana membangun rumah tersebut, kata Marulitua Manurung, ketiga oknum yang dilaporkan tersebut, mendatangi lokasi lahan, dan upaya menghentikan pembangunan dengan menyampaikan bahwa lahan tersebut, adalah milik ibu mereka yang sudah almarhum.

“Ketika ditanyakan mana surat yang menyatakan bahwa pertapakan milik ibu mereka, tidak dapat ditunjukkan, dan mengatakan bahwa surat tanah itu ada di kantor polisi,” ujar Marulitua.

Padahal, Marulitua Manurung, sudah memiliki surat keterangan hak atas sebidang tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun, Kecamatan Dolok Panribuan, Nagori Dolok Parmonangan dengan Nomor 593 / 75 / SKT / DP / 2021, dan tercatat Kantor Camat Dolok Panribuan.

Bahkan, selama proses mendirikan bangunan rumah, pihak terlapor menghalang-halangi dengan cara menimbun pasir 2 dump truck dan 5 pick up batu padas.

“Sekitar bulan Mei, saya tetap melanjutkan pembangunan rumah namun mereka datang ke lahan mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka. Tetapi ketika saya menanyakan dimana Sertifikat Hak Milik jika memang ini tanah mereka, pihak terlapor selalu menjawab ada di kantor polisi” kata Marulitua Manurung.

Pada Juni 2022, sempat dilakukan upaya mediasi oleh Pemerintah setempat namun tidak menemui jalan tengah.

Pada pertengahan Juni 2022, dilakukan mediasi kembali, yang hasilnya pihak terlapor harus memindahkan timbunan pasir dan timbunan batu padas dari objek Perkara. Namun pihak terlapor tidak melaksanakan hasil keputusan mediasi, sehingga Marulitua Manurung dengan niat baik memindahkan timbunan pasir dan batu padas tersebut keluar dari objek perkara.

Setelah timbunan pasir dan batu padas dipindahkan, besoknya pihak Terlapor kembali memindahkan batu padas tersebut ke atas objek perkara.

Jusniar Endah Siahaan.SH  selaku kuasa hukum mengatakan, perbuatan itu adalah sebuah kesengajaan yang dilakukan dengan sadar.

Para terlapor juga tidak mau mengakui kepemilikan Marulitua Manurung atas objek perkara yang sudah jelas memiliki bukti surat jual-beli dan surat keterangan Hak Atas Sebidang Tanah yang dikeluarkan Pangulu Nagori Dolok Parmonangan dan telah terdaftar di kantor Camat Dolok Panribuan.

Atas dalil-dalil tersebut, LBH Gerak Indonesia bersama Marulitua Manurung, memohon kepada Kepala Kepolisian Resor Simalungun C/Q Kasat Reskrim Polres Simalungun agar menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan.

“Hal itu, mengingat bahwa pihak Marulitua Manurung selalu mendapatkan ancaman dan intimidasi dari pihak terlapor serta mengingat sekitar satu bulan yang akan datang, Marulitua Manurung akan kehabisan masa kontrak rumah tempat tinggal dan harus keluar dari rumah tersebut sehingga dia ingin mendirikan rumah di atas objek perkara tersebut namun selalu dihalang-halangi dan selalu mengklaim tanah tersebut adalah milik terlapor,” kata Jusniar.

Marulitua Manurung pun sangat mengharapkan agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan secepatnya dengan cara yang baik. (Ari)