SMSI

SMSI
Selasa, 16 Agustus 2022, 19:19 WIB
Last Updated 2022-08-19T12:23:09Z
Daerah

Polres Labuhanbatu Terima Apresiasi dari Kapoldasu

Polres Labuhanbatu saat konfrensi Pers. (Foto/Gibson)

Labuhanbatu - nduma.id

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menerima apresiasi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S MSi.

Apresiasi diberikan melalui Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Cornelius Wisnu P Adji yang diterima Kasat Narkoba Polres Labuhanbati, AKP Martualesi Sitepu. 

Apresiasi itu atas keberhasilan pelaksanaan operasi Kewilayahan Antik Toba 2022 selama 21 hari, mulai 2 Februari hingga 23 Februari 2022 lalu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti saat itu memimpin langsung konfrensi pers hasil Operasi Antik Toba 2022 yang didampingi Kabag Ops Kompol Wirhan Arif, dan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.

Kapolres Labuhanbatu, Selasa (16/8/2022) mengatakan sebanyak 86 kasus (LP) berhasil diungkap, dengan tersangka 103 orang terdiri dari 100 pria dan 3 wanita dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 507 gram, dan ganja 527,90 gram.

"Dimana, status dari tersangka terdiri dari pengedar/kurir sebanyak 87 orang yang dijerat dengan Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres Labuhanbatu. 

Sedangkan, 16 pelaku dijerat dengan Pasal 112 subsidair Pasal 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"10 tersangka dilakukan Restoratif Justice (RJ) dari enam kasus dan memfasilitasi rehabilitasi gratis kepada lima orang korban penyalahguna narkotika bekerjasama dengan BRSKPN INSYAF Medan," jelas Kapolres.

Kapolres Labuhanbatu dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022, kembali berhasil menyita uang tunai dari terdakwa N (Nurita) alias Ita sejumlah Rp200.851.000.

Dimana, diawal penyidikan barang bukti uang tunai adalah Rp324.200.000 yang menjadi jadi total barang bukti TPPU terdakwa N adalah Rp525.051.000.

"Hal ini dilakukan penyidik mengacu Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 yakni, diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada harta kekayaan yang belum disita dan hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penyitaan harta kekayaan tersebut dalam hal ini penyidik telah melaporkan kepada Ketua PN Rantau Prapat dan Kajari Labusel," tandas Kapolres.l Labuhanbatu. 

Hal senada dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu SH MH.

Di dalam memberantas narkoba, pihaknya mengajak masyarakat untuk bekerjasama. 

"Bila ada informasi mengenai narkoba, silahkan melaporkan kepada Polisi. Dan, masyarakat jangan mudah percaya dengan ulah sejumlah pihak-pihak yang mencoba memprovokator dengan cara aksi unjuk rasa maupun apapun. Sesuai perintah pimpinan, Kami tetap memberantas narkoba," tandas Martualesi Sitepu. (nd1).