Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Senin, 12 September 2022, 22:32 WIB
Last Updated 2022-09-12T15:40:13Z
DaerahLBH GerakRehabilitasi

Permohonan Pindah Rehab Belum di Respon, Sahat Siahaan Minta Dampingan LBH Gerak Indonesia

Keluarga ES saat menggelar Konferensi Pers bersama LBH Gerak Indonesia. (Foto/Ari) 


Pematang Siantar - nduma.id

Sahat Tua Siahaan (55) didampingi istrinya, Elisabeth br Sihotang (54) warga Siabal-abal, Kota Pematang Siantar, datang memohon perlindungan hukum di kantor LBH Gerak Indonesia, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, Sumut.

Ini terkait anaknya berinisial ES yang sedang mendapatkan rehabilitasi di Yayasan Sungai Yordan, Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Keluarga ini bermaksud untuk memindahkan perawatan anaknya ke Yayasan Mercusuar di Sibatu Batu, Kota Pematang Siantar, namun sepertinya tidak diindahkan oleh yayasan.

“Saya berharap Yayasan Sungai Yordan berkenan mengizinkan anak saya dapat dipindahkan ke Yayasan Mercusuar,” ujar Sahat, dalam acara konferensi pers di kantor LBH Gerak Indonesia, Senin (12/9/22).

Menurut istrinya Elisabeth br Sihotang, Dia hanya satu kali dapat bertemu dengan anaknya di panti rehabilitasi itu, dan kunjungan selanjutnya saat memohon pindah, Ia tidak dapat bertemu anaknya. 

Saat pertama bertemu anaknya, ES sempat mengeluh, karena tidak nyaman  di yayasan tersebut.

“Mak. Pindahkanlah aku, nanti bisa gila aku di sini,” kata Elisabeth menirukan ucapan ES.

Pernyataan ES itulah dikatakan menjadi salah satu alasan keluarga Sahat meminta untuk memindahkan perawatan ES ke Yayasan Mercusuar, di Jalan Sibatu-batu, Kota Pematang Siantar.

Jusniar Endah Siahaan SH dari LBH Gerak Indonesia menyayangkan sikap dari yayasan.

Katannya pada Rabu 7 September 2022 lalu, saat didampingi penasehat hukum, pihak yayasan tidak memberikan kesempatan kepada Elisabeth bertemu dengan anaknya.

Jusniar pun sangat menyesalkan sikap pihak Yayasan yang tidak merespon permohonan kliennya Sahat Tua Siahaan terkait upaya pemindahan perawatan rehabilitasi anaknya.

“Jika pihak yayasan tidak memberikan respon secepatnya, kita buat laporan ke pihak APH, karena tindakan tersebut sudah melanggar hak asasi manusia (HAM),” kata Juniar Endah Siahaan.

Menurut Jusniar adalah hak orang tua ES, untuk memindahkan dan menentukan kemana tempat rehabilitasi yang tepat untuk perawatan lanjutan anak mereka.

“Seharusnya, pihak Yayasan terbuka dalam hal tersebut, tidak perlu menutup-nutupi apa masalahnya. Komunikasi yang baik sudah berupaya dilakukan kedua orang tua ES. Klien kami sudah melakukan tahapan-tahapan yang diminta pihak yayasan, seperti menghubungi pihak Polres Pematang Siantar dan pihak BNN Kota Pematang Siantar, bahkan sampai pihak Kesbangpol Pemprov Sumatera Utara di Medan,” kata Jusniar Endah Siahaan.

Tetapi, lanjutnya, ketika kliennya menyampaikan, bahwa tidak ada kewenangan pihak-pihak yang diminta yayasan untuk mengeluarkan surat dan hanya sebatas asesmen, tetap saja pihak yayasan tidak mengabulkan permohonan kedua orang tua ES.

“Bahkan, ketika kami dampingi pun klien kami, pihak Yayasan tidak merespon, bahkan terkesan menghindar dari pada membangun komunikasi bagaimana menyelesaikan permasalahan,” kata Jusniar.

Dia menjelaskan, pihaknya serta kliennya tidak sabar menunggu atas anjuran pihak tertentu, menunggu sampai 16 September 2022 mendatang.

“Ini hak klien kami, jadi tidak harus ditunda-tunda sampai 16 September. Intinya, jika tidak segera diberikan izin memindahkan perawatan ke Yayasan Mercusuar, kita buat laporan ke APH, karena sudah masuk pelanggaran HAM,” kata Jusniar Siahaan.

Sampai saat digelar konferensi pers, klien dan pihaknya belum dapat ketemu dengan ES, sehingga belum dilakukan penggalian lebih mendalam tentang “perasaan tidak nyaman” yang disampaikan ES kepada orangtuanya.

“Karena tidak diizinkan ketemu dengan ES, kami belum mendalami apa yang dimaksud ES dengan pernyataan ‘merasa tidak nyaman’ tersebut,” kata Jusniar.

Hingga informasi ini dinaikkan, pihak Yayasan Sungai Yordan belum bisa diminta konfirmasi tentang hal ini. Bahkan pesan singkat melalui whatsapp pun tidak dibalas meski sudah dibaca.

Sebelumnya pada 1 September 2022, Polres Kota Pematang Siantar menggelar “Gerebek Kampung Narkoba” di salah satu tempat kost-kostan Jalan Cahaya, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

ES termasuk dari salah satu yang ditangkap dan dari pemeriksaan urine dinyatakan positif narkoba.

Kemudian, pada hari itu, ES diserahkan kepolisian kepada BNN Kota Pematang Siantar. Pada 2 September 2022, BNN Kota Pematang Siantar menyerahkan ES kepada pimpinan Yayasan Sungai Yordan dengan berita acara serah terima peserta program rawat inap.

Informasinya, ada program yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yakni 1000 pecandu narkoba harus direhabilitasi.

Dan anggaran dari program ini ditampung oleh Kesbangpol Provinsi Sumut.

Kesbangpol bekerjasama dengan BNN menunjuk Yayasan Sungai Yordan sebagai pelaksana tempat rehabilitasi dari program Pemerintah tersebut.

Jadi, Yayasan Sungai Yordan memiliki MOU atau perjanjian dengan pihak Pemerintah.

Saat pihak BNN menyerahkan ES ke rehabilitas Yayasan Sungai Yordan diserta dengan surat serah terima agar ES ikut dalam program pemerintah ini.

Dan di alinea terakhir surat serah terima tersebut, disebutkan, bahwa selanjutnya tanggungjawab calon peserta Program Rawat Inap tersebut, berada di pihak kedua (Yayasan Sungai Yordan, red).

LBH Gerak Indonesia bersama pihak keluarga ES rencananya akan membawa persoalan ini ke jalur Hukum, menurut mereka Sepertinya, Yayasan Sungai Yordan tidak ingin mengeluarkan ES dari yayasan tersebut. (Ari)