SMSI

SMSI
Sabtu, 17 September 2022, 10:52 WIB
Last Updated 2022-09-17T03:52:41Z
DaerahOlah raga

Roberta Tua Siregar, Soal Optimalisasi Eks GOR Kota Pematang Siantar

(Foto/ilustrasi)

Pematang Siantar - nduma.id

Kota Pematangsiantar akan menyediakan tempat olahraga yang menyediakan fasilitas berbagai jenis olahraga yang bersifat indoor.

Para pengunjung selain berolahraga juga dapat berekreasi, berkumpul dan menikmati suasana dalam satu kawasan. 

Keberadaan Gedung Olahraga Kota Pematangsiantar dapat menjadi alternatif sarana olahraga dan rekreasi perkotaan.

Ini di katakan Robert Tua Siregar Ph.D  kepada awak media melalui tulisannya Jumat, (16/9/2922). 

Dosen yang aktif di Empat universitas di Medan ini menilai, gedung olahraga yang akan di bangun di Siantar berpotensi menjadi ikon baru bagi masyarakat yang senang berolahraga di Provinsi Sumatera Utara, Khususnya di Kota Pematangsiantar sekitarnya. 

Perancangan Eks Gedung Olahraga Kota Pematangsiantar itu menurutnya diarahkan lebih kepada pemenuhan fasilitas dan diharapkan dapat menjadi wadah yang dapat mendukung dan mengakomodir perkembangan dunia olahraga.

Katanya olahraga saat ini telah menjadi gaya hidup banyak orang, yang akan di kombain dengan kegiatan lainnya seperti pusat perdagangan dengan bentuk Pola Bangun Guna Serah.

Pertanyaan ini kata Robert Tua sering kali muncul dalam hal aksi korporasi yang melibatkan kerjasama pemanfaatan barang milik negeri dalam hal tanah.

Jadi katanya pihak swasta atau bentuk badan usaha lain yang ingin memanfaatkan lahan atau tanah negara biasanya akan menggunakan metode kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG). 

"Sekilas maksudnya sama ya, yakni membangun bangunan atau fasilitas lainnya sebagai pendukung yang nantinya hasil dari kerjasama tersebut akan diserahkan kepada pemerintah sebagai pemilik tanah yang sah," ucapnya, 

Ada perbedaan antara Bangun Guna Serah dengan Bangun Serah Guna,

Namun katanya konsep Bangun Guna Serah berbeda dengan konsep Bangun Serah Guna dan banyak pihak yang tidak mengetahui.

"Termasuk saya sebelum ini. Nah, perbedaannya terletak dimana sebenarnya," tanya Robert.

Terkait ini katanya diatur jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.

"Oleh karenanya, mari kita lihat dulu pengertian masing-masing dari konsep kerjasama itu," tuturnya.

Dijelaskan Robert, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pada Pasal 1 ayat 15 PMK No.115 Tahun 2020 Pemanfaatan Barang Milik Negara, yang dimaksud dengan Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian di daya gunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. 

Selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

Sedangkan Pasal 1 ayat 16 PMK No.115 Tahun 2020 definisi Bangun Serah Guna diartikan sebagai berikut: “Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh Pihak Lain dengan cara mendirikan bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh Pihak Lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

Sementara pada berdasarkan pengertian dari dua konsep kerjasama tersebut dapat ditelisik bahwa perbedaan antara BGS dan BSG terletak pada waktu penyerahan hasil kerjasama yakni dapat berupa bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya. 

Jika konsep kerjasamanya Bangun Guna Serah maka penyerahan hasil kerjasamanya dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu. 

Sedangkan pada model kerjasama Bangun Serah Guna, penyerahan hasil kerjasama dilakukan setelah pembangunan diselesaikan, sehingga waktu pelaksanaannya sebelum jangka waktu perjanjian berakhir. 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 menyandingkan keduanya sejajar dalam hal apapun termasuk pemilihan mitra, bentuk perjanjian, kontribusi tahunan dan fungsinya tentu tidak meninggalkan fungsi asal lain sebagainya.

Menurutnya Pemko Siantar mengajukan ini setelah melakukan berbagai mekanisme persyaratan pada proses Pola Bangun Guna Serah. 

Tujuan mulianya adalah bagaimana pengoptimalan lahan eks GOR yang nantinya dapat di lakukan dengan tidak melupakan fungsi asal yaitu Sarana Olah Raga Indoor.

Komunikasi yang intens dan baik dari semua pihak menurutnya sangat diperlukan dalam percepatan pembangunan eks GOR tersebut.

"Apa yang terjadi saat ini, menurut hemat saya bahwa proses mekanisme penanda tanganan BGS telah dilakukan pada periode pemerintahan sebelum saat ini, tentu disinilah letak re-komunikasi antara semua pihak. Baik pihak ketika yang pelaku BGS, pihak eksekutif dan legislative, sehingga tidak ada kecurigaan yang di timbulkan," tuturnya.

Robert menyarankan dilakukan komunikasi antara pihak tersebut, untuk mendudukkan kembali maksud dan tujuan sebelum “Ground breaking” atau peletakan batu pertama agar semua pihak bisa secara bersama melakukan pembangunan.

"Juga bagi pihak legislative saya kira pasti mendukung percepatan pembangunan tapi dengan komunikasi yang smoothing dan transparan. Selamat melakukan percepatan pembangunan di Kota Pematangsiantar yang kita cintai," tungkas Robert. (Ari/nd1).