Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Selasa, 20 September 2022, 21:33 WIB
Last Updated 2022-09-20T14:33:38Z
Cagar BudayaDaerah

Tujuh Anggota TACB Simalungun Berkompeten dan Lulus Sertifikasi

Anggota TACB Kabupaten Simalungun, yang mengikuti ujian sertifikasi. (Foto/Ari).

Simalungun - nduma.id

Sebanyak 7 orang anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Simalungun mengikuti ujian sertifikasi yang dilaksanakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-2 Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  (Kemendikbud Ristek).

Mereka dinyatakan lulus sertifikasi dan berkompeten.

Kelulusan itu dituangkan dalam Surat Pengumuman  LSP-P2 Kebudayaan Kemendikbud Ristek Nomor:SS-PCBM.1319/LSPKEB/IX/2022, tertanggal 16 September 2022, dan disampaikan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Simalungun per tanggal 19 Maret 2022.

Dalam pengumuman itu disebutkan, bahwa dari 31 peserta yang mengikuti ujian kompetensi dan sertifikasi dari Sumut, dinyatakan berkompeten dan lulus sertifikasi sebanyak 28 orang, sedangkan tiga orang dinyatakan belum kompeten.

Perwakilan Kabupaten Simalungun dengan jumlah tujuh anggota TACB, dinyatakan lulus sertifikasi dan kompeten  sebagai Ahli Cagar Budaya Pratama, masing-masing Dr. Hisarma Saragih, M,Hum dan Pdt Juandaha Purba dari unsur Sejarawan. 

Djapaten Purba BME dan Rohdian Purba SSI dari unsur Budayawan dan akademisi.

Kemudian, Haris Pangalihan Sinaga, SS unsur Arkheolog, Ir Hotman Damanik dari unsur Arsitektur dan Hermanto Hamonangan Sipayung, SH dan unsur Ilmu Hukum. 

Anggota TACB Kabupaten Simalungun, mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan surat  LSP-P2 Kebudayaan Kemendikbud Ristek, perihal Surat Pemanggilan Peserta Sertifikasi Ahli Cagar Budaya Nomor SS-PCBM.1307/LSPKEB/VIII/2022, tertanggal 22 Agustus 2022.

Selanjutnya, sesuai dengan Surat Perintah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simalungun Nomor: 090/567/19.5/2022, tertanggal 2 September 2022. 

Dan atas dasar itu, anggota TACB mengikuti Sertifikasi Ahli Cagar Budaya di Jakarta  pada 5-9 September 2022.

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, melalui Kadis Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Muhammad Fikri Fanani Damanik, SIP, MS, ketika diminta tanggapannya terkait lulus sertifikasinya anggota TACB Simalungun, Selasa 20 September 2022, mengharapkan TACB Simalungun, bisa bergerak bersama Pemkab Simalungun, untuk mengidentifikasi, merekomendasikan, menetapkan dan memperingkatkan seluruh objek yang diduga cagar budaya menjadi cagar budaya. 

“Kalau nantinya Cagar Budaya Simalungun sudah terdata dan terdaftar secara administrasi sebagai cagar budaya, maka Pemkab Simalungun bisa berperan lebih jauh dalam pemeliharaan dan pengembangannya,” kata Q1 dan Juga q as pria yang akrab dipanggil Fikri itu. 

Sementara, dari hasil diskusi anggota TACB Simalungun pasca mengikuti sertifikasi, menyimpulkan nantinya TACB bersama-sama dengan stakeholder yang ada di Kabupaten Simalungun, bersinergi melakukan pendataan, menginventarisir objek diduga cagar budaya (ODCB) untuk nantinya dilakukan penetapan cagar budaya oleh pemerintah baik tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional. (Ari)