Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Senin, 10 Oktober 2022, 12:54 WIB
Last Updated 2022-10-10T05:54:42Z
MedanPers

Dewan Pers Rekomendasi Pemberian Insentif Kepada Perusahaan Pers

Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers 2022 si Sumut. (Foto/delitimes.id)

MEDAN - nduma.id


Dewan Pers menggelar sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers 2022 Provinsi Sumatera Utara, Senin (10/10/2022).


Sosialisasi  di gelar di Hotel Cambride Medan, dihadiri perwakilan media di Sumatera Utara yang sudah terverifikasi Dewan Pers.


Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu dalam acara itu merekomendasikan kepada pemerintah maupun pemerintah daerah memberikan insentif kepada perusahaan pers yang terverifikasi.


“Pemerintah dan pemerintah provinsi maupun kabupaten kota juga berperan aktif untuk menghindari pertumbuhan media, dengan menggunakan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers sebagai landasan dalam membangun kerjasama,” katanya di kutip dari Delitimes.id, Senin (10/10/2022).


Rekomendasi juga di tujukan kepada institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung.


Penegak hukum diminta  meningkatkan pengetahuan dalam merespon pelaporan atau pengaduan yang menyeret jurnalis atau perusahaan Pers.


Pelaporan baik peradilan pidana atau perdata terkait pers agar diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers.


Karena itu kata Ninik Rahayu, Dewan Pers mengingatkan Perusahaan pers yang terverifikasi harus meningkatkan kepatuhan terhadap Piagam Palembang dengan meratifikasi Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Wartawan, dan Standar Kompetensi Wartawan.


“Perusahaan Pers juga perlu meningkatkan kapasitas jurnalis dalam pemberitaan yang berspektif gender,” kata Ninik.


Berkaitan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) dari tahun 2018 sampai 2022, ada tiga provinsi dengan nilai IKP tertinggi yakni Kalimantan Timur (83,78), Jambi (83,68), dan Kalimantan Tengah (83,23).


Sedangkan IKP terendah yakni Papua Barat (69,23), Maluku Utara (69,84), dan Jawa Timur (72,88).


Di Sumatera Utara tahun 2022, kata Ninik, IKP berada dalam kategori ‘Cukup Bebas’ dengan nilai 75,92.


Meningkat 0,42 poin dari tahun sebelumnya yaitu 75,50.


Sosialisasi menghadirkan narasumber Iskandar Zulkarnaen dari USU dan perwakilan konstituen Dewan Pers Daniel Pekuwali dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan.


Hadir peserta sosialisasi antara lain perwakilan PWI Sumut, SMS Sumut, JMSI Sumut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), perwakilan Kejaksaan Sumut dan Polda Sumut. (nd1).