Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Kamis, 27 Oktober 2022, 16:20 WIB
Last Updated 2022-10-27T09:26:44Z
AdvokadSengketa LahanSiantar

Dinilai Langgar Kode Etik, Jurusita PN Siantar di Laporkan

Foto berkas laporan Adv. Andy Kumban Gaol. (Foto/Ari).


Pematang Siantar - nduma.id


Oknum Jurusita Pengadilan Negeri Pematang Siantar  berinisial OS dilaporkan advokat Andy Lumban Gaol, S.H. kepada Ketua Pengadilan Negeri P. Siantar. 


Laporan dilayangkan karena keberatan atas perbuatan hukum Jurusita Pengganti PN. Pematang Siantar Dalam perkara perdata No. 84/Pdt.G/2022/PN.Pms tanggal 16 Agustus 2022.


Pada surat pengaduan itu Andy Lumban Gaol, mengatakan Jurusita sudah merugikan kliennya.


"Jurusita telah berperilaku tidak sesuai dengan kode etik dan merugikan klien kami sebagai tergugat karena pihaknya tidak dapat mengajukan eksepsi, bantahan atas dalil-dalil penggugat dan tidak dapat mengajukan rekonsepsi," katanya, Kamis (26/10/2022).  


Akibatnya perbuatan itu di nilai berdampak menguntungkan penggugat, karena dinilai berbohong dengan seolah – olah tergugat tidak berada di tempat saat menghantar surat panggilan sidang.


Menurut Andy Lumbangaol pada Senin 5 September 2022 dan Jumat 9 September 2022 tergugat berada di rumah dan tidak ada menerima surat panggilan sidang.


"OS tidak pernah menyerahkan panggilan I, panggilan ke-II dan panggilan ke-III serta copy gugatan dalam perkara ini kepada pihaknya sebagai tergugat," katanya.


Foto saat sidang lapangan. (Foto/Istimewa).

Dia mengatakan sebagai penerima kuasa yang sah dari tergugat, hak penasehat hukum melaporkan oknum yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku.


Di paparkan Andy Lumban gaol, waktu itu klientnya Sarina Silalahi didatangi oleh OS pada 19 Agustus 2022, untuk menyampaikan panggilan sidang ke 1 atas perkara tersebut.


Karena kurang paham hukum, kliennya tidak berkenan ketika menerima dan menandatangani surat panggilan  ke 1 yang sidang seyogyanya dilaksanakan tanggal 1 September 2022.


"Saya sebut kurang paham dan kaget adalah karena objek yang sama dan pihak yang sama telah terlibat dalam perkara yang terdaftar dalam perkara perdata putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar no.38/Pdt.G/2015/PN.Pms tanggal 19 Januari 2016," sebut Andy.


"Bahwa atas kekurang pahaman tersebut, OS tidak mampu meyakinkan dan memberi pemahaman kepada klien kami bahwa kasus tersebut berbeda, maka klien kami tidak seketika mau menerima dan menandatangani surat panggilan ke 1 tersebut, dan OS langsung pulang dan tidak meninggalkan apapun," terangnya.


Lebih lanjut, setelah OS pulang, Andy mendapat telepon dari kliennya terkait itu dan dia menyarankan pergi ke kelurahan untuk menanyakan apakah ada titipan surat panggilan.


Saat di cek, di kantor kelurahan, tidak ada titipan baik Relaas panggilan maupun copy gugatan.


Andy kemudian menyarankan menunggu panggilan II, dan apabila  panggilan ke II datang supaya diterima dan dihadiri.


Pada 2 September 2022, klien Andy bersama anaknya datang ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan mempertanyakan perihal sidang ke-2 terkait perkara tersebut di pos pelayanan terpadu PN Pematang Siantar. 


Kliennya diberitahu bahwa sidang ke II perkara perdata no.84/Pdt.G/2022/PN. Pms tersebut adalah 29 September 2022. 


Kemudian pada 7 September 2022, dan tanggal 20-22 September kliennya kembali mempertanyakan hal jadwal sidang  perkara tersebut dan oleh bagian PN Pematang Siantar diberitahukan sidang ke 2 pada 29 September 2022 pukul 10.00 WIB.


Saat menghadiri sidang ke 2 pada 29 September 2022, diberitahukan majelis, bahwa sidang perkara tersebut adalah sidang ke 4 dengan acara bukti tertulis dari penggugat.


Kemudian menurut Majelis bahwa sidang ke 2 sudah dilaksanakan pada tanggal 8 September 2022 dan sidang ke-3 dilaksanakan pada tanggal 14 September 2022.


Berdasarkan uraian dan fakta tersebut  Andy Lumbangaol mohon agar memproses dan menghukum OS sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.


Sementara, anak tergugat, Noce Miconos Simangunsong mengatakan sebelumnya gugatan ini sudah dinyatakan tidak dapat diterima, hal tersebut sudah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar pada tanggal 20 Januari 2016 oleh Pasti Tarigan S.H.,M.H sebagai hakim Ketua, Ledis M.Bakara S.H.,M.H dan Hera P. Destiny, S.H sebagai hakim anggota.


Namun setelah 6 tahun, tanah tersebut kembali digugat dengan ukuran yang berbeda.


"Saya menduga ada mafia tanah dibalik perkara ini," sebut Noce. 


Sementara itu wakil ketua PN Siantar Rinto Leoni Manullang SH,MH di konfirmasi wartawan belum memberikan jawaban.


Konfirmasi wartawan yang dikirim melalui pesan WhatsApp tidak di balas. (Ari)