Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Kamis, 06 Oktober 2022, 17:26 WIB
Last Updated 2022-10-06T10:35:44Z
LingkunganMedanPoldasuTambang

Kasus PETI Madina Tersangka AAN, GNPK RI Surati Kapolda

Logo GNPK - RI


Mandailing Natal – nduma.id


Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Mandailing Natal, Sumatera Utara dengan tersangka (AAN) di soal GNPK-RI.


Sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Perwakilan Sumatera Utara, Yulinar Lubis mengaku sudah mendesak Polda Sumut agar segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) terkait  kasus itu ke Kejaksaan Tinggi Sumut.


Bentuk desakan itu tertuang dalam surat yang di dilayangkan kepada Kapolda Sumut cq Dirkrimsus pada tanggal 04 Oktober 2022 lalu dengan no : 36/GNPK-RI/SU-PS/X/2022".


Ini merupakan tindak lanjut dari surat balasan Inspektorat Pengawasan Umum Daerah Polisi Daerah Sumatera Utara (Itwasda Polda Sumut) nomor : B/11126/IX/WAS.2.4/2022/Itwasda pada tanggal 27 September 2022 yang ditandatangani oleh Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Drs Armia Fahmi, MH.


"laporan itu harus segera ditindak lanjuti dengan mengirimkan SPDP kasus tersebut ke Kejati Sumut untuk segera diteliti sehingga perkara tersebut mendapat kepastian hukum," katanya, Kamis (06/10/2022).


Berdasarkan surat klarifikasi Itwasda Polda Sumut tertanggal 27 September 2022 lalu, katanya jelas menyatakan bahwa AAN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan sanksi pasal 158 junto pasal 135 UU RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.


"AAN itu sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat klarifikasi yang kami terima dari Itwasda Polda Sumut. Jadi tidak ada lagi alasan dari pihak Polda untuk menunda-nunda penyelidikan dan mengirimkan surat SPDP ke pihak Kejaksaan," ujarnya.


 Saat ini AAN katanya telah menghirup udara bebas karena mendapatkan asimilasi rumah sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM.


 "Lambatnya pihak Polda Sumut dalam mengirimkan SPDP ke Kejaksaan menyebabkan AAN bisa bebas karena program asimilasi. Karena itu, kemarin kita sudah surati Polda Sumut mendesak untuk segera dikeluarkan SPDP terhadap AAN," tuturnya


 Jika SPDP atas AAN dikeluarkan, Dia berharap asimilasi rumah yang diterima AAN dapat dicabut dan AAN menjalani sisa hukumannya hingga putusan hakim dalam laporan keduanya.


 Yulinar khawatir jika AAN dibiarkan bebas, akan kembali membuka aktifitas PETI.

 

"Ini bukan tuduhan. Memang terbukti, sebelum dia ditahan beberapa bulan lalu, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka, AAN diduga masih juga mengontrol PETI di beberapa wilayah Madina, kita pegang datanya itu," ungkapnya. (nd1).