Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Kamis, 06 Oktober 2022, 16:55 WIB
Last Updated 2022-10-06T09:57:10Z
budayaCagar AlamSimalungun

Sidang Kajian dan Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Simalungun di Buka

Foto bersama selesai acara. (Foto/Ari)

Simalungun - nduma.id


Sidang Kajian dan Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, untuk Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara resmi dibuka Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, di Ruang Sawit Siantar Hotel Kota Pematang Siantar.


“Ini merupakan dasar kita untuk membenahi atau menunjukkan wajah Simalungun,” kata Bupati dalam sambutannya, Kamis (6/10/2022).


Dia mengajak dengan adanya cagar budaya, bersama-sama mulai membenahi wajah  Simalungun dengan budayanya.


“Tentu dengan kegiatan ini, dapat kita memberikan pengetahuan sejarah budaya Simalungun bagi generasi  penerus  kita, tentu juga hal ini akan meningkatkan Pariwisata di Simalungun,” ujarnya.


Katanya banyak objek cagar budaya Simalungun yang belum teridentifikasi, diharapkan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama TCAB cagar budaya Simalungun bisa di expose untuk kemajuan pariwisata di Simalungun.


“Terkadang kita agak sedikit miris, ketika kita orang Simalungun tidak paham dan tidak tahu dengan jati diri kita bahkan mereka juga tidak menguasai bahasa Simalungun. Ini tugas kita bersama bapak ibu para TCAB agar terus berbuat  dan berbenah dalam menjaga melestarikan  budaya kita,” tandas bupati.


Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simalungun M Fikri F Damanik menyampaikan, sidang kajian cagar budaya berdasarkan UU No 10 tahun 2011 tentang Cagar Budaya dan Sertifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.


Menurut Fikri, penetapan cagar budaya berdasarkan objek yang sudah di lakukan identifikasi oleh Tim  Ahli Cagar Budaya (TACB) yang ditetapkan di Simalungun.


“Masih banyak yang belum di identifikasi. Masih dua harajaon, dan kita berharap di tahun 2022 ini di tujuh harajaon dapat di identifikasi,” kata Fikri.


Sementara itu, Ketua TACB Kabupaten Simalungun Dr Hisarma Saragih menyampaikan terbentuknya TACB Kabupaten Simalungun berdasarkan UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya  dan PP No 1 tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.


“Ini merupakan prestasi  bagi kita di Simalungun,” ucapnya.


Kemudian Dr Hisarma Saragih menjelaskan, cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan, seperti bangunan, struktur dan situs cagar budaya, baik di kawasan daratan maupun di air yang perlu di lestarikan yang memiliki nilai sejarah dan budaya ilmu pengetahuan pendidikan serta agama yang di tetapkan melalui proses penetapan.


Proses  penetapan  di awali dengan identifikasi oleh TACB yang memiliki sertifikasi dari Kementerian kebudayaan dan selanjutnya hasil rekomendasi TACB di serahkan ke Bupati Simalungun untuk di tetapkan.


Sehingga muncul Cagar Budaya di Simalungun.


Tampak hadir antara lain ahli waris Harajaon Marpitu,  Staf Ahli Pemerintahan dan Kesra Resman H Saragih, Kadis  Perpustakaan dan Arsip Afdoli,  Camat Jawa Maraja Bah Jambi Sutrisno, Camat Raya Septiaman Purba, Samat Tanah Jawa Maryaman Samosir. (Ari)