Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Minggu, 30 Oktober 2022, 09:29 WIB
Last Updated 2022-11-01T02:32:30Z
Pemilu 2024Pengawas PemiluSamosir

Panwascam Samosir Dibekali Pemahaman Tugas dan Fungsi Pengawasan

Foto bersama usai pembekalan Panwascam Samosir. (Foto/Tety)

Samosir – nduma.id


Usai dilantik, 27 Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Samosir mendapat pembekalan pemahaman tugas dan fungsi oleh Bawaslu Kabupaten Samosir.  


Pembekalan di gelar 2 hari, 28 Oktober 2022 dan 29 Oktober 2022 di Hotel Aek Rangat Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Samosir.


Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga menyampaikan pembekalan terkait tugas, kewenangan, kewajiban Panwascam serta tantangan dan strategi pengawasan.


Materi "Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwascam Dalam Perspektif UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum" disampaikan Dr. Janpatar Simamora, SH, MH,  Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen.


Janpatar menegaskan terkait tugas koordinator divisi diantaranya mengkoordinasikan pelaksanaan tugas divisi, mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi, memberikan pertimbangan dan masukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi, melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi, melaporkan pelaksanaan tugas pada rapat pleno.


Selain hal tersebut, Janpatar juga menyampaikan strategi, mekanisme dan kunci pengawasan.


"Patuhi ketentuan, komunikasi dan koordinasi yang baik, jalin kerjasama, jaga integritas, bangun sinergitas dengan berbagai kalangan termasuk media massa. Itulah kunci pengawasan." Jelas Janpatar. Sabtu, (29/10/2022).


Nara sumber yang lain, Dr. Dimpos Manalu, dari Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) dan Magister Administrasi Publik Universitas HKBP Nommensen menyampaikan materi "Pembangunan Karakter"


Dimpos menjelaskan cerdas emosional, cerdas intelektual dan cerdas spiritual akan membangun karakter unggul.


Cerdas intelektual katanya merupakan kemampuan menalar, merencanakan, memecahkan masalah, menggunakan bahasa, memahami gagasan bekerja secara abstrak, baik menggunakan ide-ide, simbol, hubungan logis, maupun konsep-konsep teoritik.


Kemudian  cerdas emosional adalah kemampuan mengelola emosi, stress, depresi, dapat menghadapi berbagai perubahan dalam hidup dengan tenang dan juga kemampuan memahami diri sendiri dan orang lain untuk mencapai tujuan bersama.


Sedangkan cerdas emosional, Dimpos Manalu menjelaskan bahwa didukung beberapa aspek yakni motivasi, empati, kemampuan membangun dan mempertahankan hubungan dengan orang lain, kemampuan mengendalikan emosi serta kemampuan memahami perasaan, efek serta menggunakannya dalam mengambil keputusan.


"Kecerdasan Spiritual adalah kemampuan menyatukan atau menyeimbangkan keyakinan dalam hubungannya dengan Sang Pencipta, kehidupan batin dan kehidupan diluar dirinya" jelas Dimpos.


Lebih lanjut Dimpos menjelaskan nilai dasar kode etik Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu pasal 2 bahwa Pengawas Pemilu  mandiri, integritas, transparansi, profesional, akuntabilitas, kebersamaan.


"Dengan Kader yang unggul dan pengawas partisipatif yang melibatkan pemilih pemula, komunitas relawan, ormas dan masyarakat umum akan tercipta pemilu berkualitas" ujar Dimpos.


Dalam kesempatan tersebut Dimpos Manalu juga mengajak 27 Panwascam se-Samosir untuk berinteraksi langsung dalam sebuah permainan bagaimana satu kelompok berkomunikasi dan kerjasama yang baik  untuk mencapai tujuan. (nd1).