Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Sabtu, 29 Oktober 2022, 23:28 WIB
Last Updated 2022-10-29T16:49:08Z
Dewan PersNasionalUndang-undang

SMSI Kecewa, Pemerintah Akomodir 2 Dari 19 Pasal RKUHP yang Diusul Dewan Pers

Makali Kumar SH, Ketua Bidang Hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat saat rapat di Dewan Pers. (Foto/SMSI)

JAKARTA – nduma.id

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengutarakan kekecewaannya kepada Pemerintah.

Soalnya, pemerintah hanya mengakomodir dua pasal dari 19 pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diusulkan Dewan Pers dan para konstituennya.

Melalui Makali Kumar SH, Ketua bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, SMSI memaparkan kekecewaan itu kepada media, Sabtu 29 Oktober 2022.

Dikatakan pada Rabu siang 26 Oktober 2022 lalu di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jakarta, Dewan Pers bersama konstituennya, termasuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar rapat, menindaklanjuti adanya tanggapan resmi Pemerintah atas berbagai masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Juli 2022 yang disampaikan Dewan Pers.

Rapat itu dipimpin anggota Dewan Pers Arif Zulkifli sebagai Ketua Komisi Hukum dan Perundang - undangan bersama Hendrayana SH  sebagai Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers.

Makali Kumar SH mengatakan SMSI terus menolak pasal-pasal RKUHP yang akan menghalangi kemerdekaan dan kebebasan Pers.

Sebanyak 2000 media online yang merupakan anggota SMSI akan bersama-sama Dewan Pers dan kalangan pers lainnya, terus berjuang sampai berhasil.

" Kami akan ikut bangun diskusi publik, biar masyarakat luas mengetahui dan untuk menanggapi sebelum ditetapkan," tegas Makali.

Direktur Media Online Kreator Jabar itu menuturkan sebelum penetapan RKUHP akhir Desember 2022 nanti, SMSI akan terus support perjuangan Dewan Pers lakukan reformulasi pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.

Rapat itu katanya di moderatori Hendrayana.  

Kepada peserta rapat, Hendra memberikan tanggapan atas usulan reformulasi RKUHP yang disampaikan Dewan pers.

Dari 19 pasal yang diusulkan, hanya 2 pasal yang terakomodir, itupun salah satu pasal yang diakomodir, masuknya di penjelasan, bukan dibatang tubuh.

"Ini yang kita sayangkan, karena hanya dua pasal yang diakomodir dari 19 pasal yang mendapat tanggapan Pemerintah atas usulan Dewan Pers. Ini harus kita sikapi, sebelum RKUHP ditetapkan yang isunya pada akhir Desember 2022," ujar Hendrayana.

Bivitri Susanti, S.H., LL.M,  ahli hukum tata negara yang ikut dalam rapat melalui zoom meeting, memaparkan tanggapan pemerintah atas usulan Dewan Pers terkait RKUHP.

Seperti pada pasal 303, dimana usulan dewan pers untuk menambahkan ayat ke 3 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

Tanggapan pihak pemerintah, usulan tersebut sudah terakomodir di penjelasan dari pasal  302 RKHUP yang sebelumnya disadur dan dikembangkan dari penjelasan pasal 5 UU PNPS No 1/1965.

"Saya mencermati, masih adanya beberapa pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers itu, disikapi dengan perbedaan persepsi oleh Pemerintah. Sehingga reformulasi yang diajukan, banyak yang tidak diakomodir. Jadi Dewan Pers bersama konstituen dan kalangan Pers mesti terus berjuang di DPR sebelum ditetapkan," jelas Bivitri.

19 Pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers dan mendapat tanggapan pemerintah itu, pasal 188 ayat (2) dan (6), pasal 218, 219, 240, 242, 246, 247, 248, 263, 280, 302, 303, 304, 351, 437, 440 dan  443.

Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli saat memimpin rapat menerima masukan dan saran peserta rapat.

Dimana Dewan Pers bersama konstituen dan elemen pers, untuk terus berjuang supaya usulan reformulasi RKUHP bisa diakomodir semua.

Supaya kebebasan dan kemerdekaan  pers terus terjaga.

"Kita akan terus berjuang di DPR, supaya saat RKUHP ditetapkan, reformulasi yang diusulkan Dewan Pers terakomodir. Kita juga akan kuatkan diskusi publik, dan komunikasi dengan pimpinan partai, fraksi maupun komisi III di DPR," jelasnya.

Arif Zulkifli optimis kalangan DPR akan mengakomodir usulan reformulasi RKUHP dari Dewan Pers.

Karena saat bertemu dan menyampaikan aspirasi secara tertulis, pihak fraksi-fraksi di DPR menyatakan tidak ada kepentingan politik terkait RKUHP tersebut.

Ditegaskan bahwa Dewan Pers tidak menolak pembaharuan KUHP.

Dewan pers  mempersoalkan pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.

"Reformulasi pasal-pasal yang diusulkan Dewan Pers ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum, dan lainnya,” tegasnya.

Rapat dihadiri perwakilan konstituen Dewan Pers, diantaranya Makali Kumar SH dari SMSI, Maulana Muhammad (ATVLI), Ramdi Suraja (PRSSNI), Wahyu Priyogo (IJTI), Adi Prasetya (AMSI), Nelsen dan E Depari (JMSI).

Hadir juga Erick dari Pokja hukum Dewan Pers. (SMSI/nd1).