Demokrat

Demokrat

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu
Kamis, 20 Oktober 2022, 13:35 WIB
Last Updated 2022-10-22T06:37:02Z
GusurMedanPerkemahanPramuka

Pemprovsu Tegaskan Bangunan Liar di Bumper Sibolangit Akan di Tertiban

Rapat koordinasi Satpol PP Sumut. (Foto/Istimewa).

Medan – nduma.id


Seluruh bangunan liar yang berdiri di atas lahan Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang akan di tertibkan


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Mahfullah P Daulay menyampaikan hal tersebut di ruang kerjanya, Rabu (19/10/2022).


Menurutnya, Pemprov Sumut telah memberitahukan status kepemilikan lahan Bumper Sibolangit atas nama Pemprov dengan bukti dua buah sertifikat tanah terbitan tahun 1988.


“Pemprov Sumut sudah menerbitkan SK Gubernur tentang tim terpadu. Isinya kita akan mengembalikan fungsi dari Bumper Sibolangit, sekarang banyak berdiri bangunan ilegal,” ujar Mahfullah dalam keterangan persnya.


Mahfullah menjelaskan, sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terbitan 1988 itu, penjelasannya yakni, Pramuka mendapatkan hak pakai untuk kepentingan bumi perkemahan.


Namun karena sudah banyak bangunan ilegal berdiri, Kwarda Pramuka melaporkan kondisinya kepada Pemprov Sumut untuk melakukan penertiban.


“Untuk itu, Pemprov Sumut membentuk Tim Terpadu dengan bertindak sebagai pengarah yaitu Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Pangdam I/BB, Kapolda Sumut, Kajati, Ketua DPRD dan Bupati Deli Serdang. Ketuanya adalah Sekdaprov Sumut,” ujarnya.


Sementara Satpol PP Sumut, kata Mahfullah, berperan sebagai Koordinator penertiban atau operasional.


Dengan bantuan dari personel Polda Sumut, Kodam I/BB, Polrestabes Medan, Kajati Sumut serta unsur Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, termasuk camat dan kepala desa.


Saat ini katanya sedang mengeluarkan dan menyampaikan surat pemberitahuan pertama, kepada seluruh pemilik bangunan yang ada di atas Bumper Sibolangit yang berjumlah sekira 248 unit. (**).