Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Minggu, 23 Oktober 2022, 19:41 WIB
Last Updated 2022-10-25T00:46:35Z
PajakProtesSiantar

Warga Siantar Keluhkan Tagihan PBB Kadaluarsa

Jenri Butar-butar. (Foto/Istimewa).

Pematang Siantar -nduma.id

Adv. Jenri Butar – Butar, warga Jalan Ahmad Yani, Siantar ini mengeluhkan tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang di tuding sudah kadaluarsa.


Kata Pemuda 24 tahun itu, Pemerintah Kota Pematang Siantar melakukan penagihan PBB yang sudah kadaluarsa lebih dari 5 tahun.


Hal ini di nilainya  meresahkan masyarakat,  apa lagi ini dikatakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.


"Pasal 78 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menentukan bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluarsa setelah melampaui waktu 5  tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak," kata Jenry  kepada Awak Media, Minggu (23/10/2022).


Jenry bercerita saat akan membayar PBB tahun 2022 di Bappeda Kota Pematang Siantar atas nama Wajib Pajak Tiurma Tambunan, Dia ditagih  pembayaran PBB tahun 1995 sampai tahun 1998, padahal sebelumnya tidak pernah menerima teguran. 


"Saat diprint out di loket BAPENDA, petugas loket menyuruh membayar pajak tunggakan dari tahun 1995 tanpa ada surat teguran sebelum-sebelumnya, itukan lebih 20 tahunan lah," ujarnya.


Sebelumnya 4 Agustus 2022 yang lalu ia sudah mempertanyakan hal ini ke walikota Siantar melalui akun medsos Instagram dr. Hj. Susanti Dewayani. 


“Karena kami gak pernah telat atau tidak membayar PBB. Dan tahunnya sama semua tunggakannya. Mulai dari 1995, 1996, 1997, 1998, Di tahun 1999 di nyatakan bayar kami. Kenapa sewaktu membayar PBB di tahun 1999 tidak di minta? Berarti kan ada permainan. Dan apa mungkin kita harus menyimpan arsip di tahun 90an? Bisa ku pastikan tidak ada yang memegang arsip di tahun 90an”. ucapnya. (Ari)