Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Rabu, 30 November 2022, 14:52 WIB
Last Updated 2022-11-30T07:54:07Z
APBDDPRDSiantar

APBD Tahun 2023 Pematang Siantar 955 Miliar

Walikota dan ketua DPRD Siantar usai pengesahan APBD tahun 2023. (Foto/Ari).

Pematang Siantar - nduma.id


DPRD Kota Pematang Siantar menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Selasa (29/11/2022) malam. 


APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna XII Tahun 2022 di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar.


Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA mengapresiasi semua pihak yang terlibat, yang tetap menunjukkan komitmen kemitraan dan dedikasinya, serta semangat yang tinggi selama mengikuti rapat pembahasan, hingga mendapat persetujuan DPRD.


Nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapat evaluasi.


"Semuanya itu ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan kehidupan Kota Pematang Siantar,” jelas dr Susanti. 


Dalam struktur pengesahan itu, APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023 mengalami surplus sebesar Rp45 miliar. 


Besaran surplus tersebut diperoleh dari selisih Pendapatan Daerah sebesar Rp955.573.496.066 dan Belanja Daerah sebesar Rp911.573.496.066.


Sementara itu, APBD Kota Pematang Siantar Tahun 2022 sebesar 935.742.825.920. Sehingga, mengalami peningkatan sebesar Rp19.830.670.146.


Pengesahan APBD Kota Pematang Siantar tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Pematang Siantar Nomor 16 Tahun 2022 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematang Siantar tentang APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar tentang APBD Tahun Anggaran 2023.


Ditandatangani Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga SH.


Dalam Keputusan DPRD Kota Pematang Siantar tersebut juga disampaikan, APBD Tahun Anggaran 2023 terdiri dari: Pendapatan Daerah Rp955.573.496.066. Sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp911.578.496.066. Sehingga mengalami mengalami surplus sebesar Rp45 miliar.


Sementara itu, Pembiayaan Daerah meliputi: Penerimaan Rp40 miliar dan Pengeluaran 85 miliar, atau mengalami defisit Rp45 miliar.


Dengan demikian, APBD yang mengalami surplus sebesar Rp45 miliar, dialokasikan untuk pengeluaran Pembiayaan Daerah yang mengalami defisit sebesar Rp45 miliar. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan menjadi 0 (nihil).


Penulis : Ari

Editor : Rudi