Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Selasa, 22 November 2022, 16:58 WIB
Last Updated 2022-11-22T10:03:29Z
Adendum AmdalDairiPertambanganPT. DPM

Besok DPM Sosialisasi Rencana Kerja Pasca Adendum Amdal Terbit

Foto bersama karyawan PT DPM di Rumah Baca Program CSR PPM. (Foto/Rudi)

DAIRI, Sidikalang – nduma.id


Pemerintah Kabupaten dairi memfasilitasi sosialisasi sehubungan dengan telah terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia Nomor SK.854/Menlhk/Setjen/PLA.4/8/2022, tertanggal 11 Agustus 2022.


Surat Keputusan itu terkait dokumen Adendum Amdal PT Dairi Prima Mineral.


Sosialisasi itu di gelar berdasarkan undangan Pemerintah Kabupaten Dairi bernomor 005/8708 tertanggal 17 November 2022, ditandatangani Sekretaris Daerah Budianta Pinem atas nama Bupati Dairi.


Sosialisasi akan digelar di Hotel Beristra, Sitinjo, Kabupaten Dairi, pada Rabu 23 November 2022 esok pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten  Dairi,  Amper Nainggolan membenarkan undangan sosialisasi itu, namun Pemerintah Kabupaten Dairi hanya sebagai fasilitator.


“Pemkab hanya memfasilitasi, yang di undang sudah ditentukan dan materinya mereka yang pemaparan,” kata Amper di konfirmasi nduma.id, Selasa (22/11/2022).


Peserta undangan katanya yang ikut saat pembahasan revisi AMDAL.


Sosialisasi itu juga dikatakan akan berkelanjutan.


“Menurut mereka ini berkelanjutan yang di undang hanya yang ikut waktu pembahasan revisi Amdal yang tahun 2021 pak,” sambung Amper.


Informasi yang diterima, PT DPM akan sosialisasi terkait rencana kerja di daerah tambang kepada stake holder pasca terbit persetujuan lingkungan dari KLHK.


Perusahaan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.


Keputusan KLHK ini dinilai menjadi nafas baru pergerakan ekonomi di Sumatera Utara, terkhusus Kabupaten Dairi, setelah menunggu selama 22 tahun.


PT DPM hadir di Kabupaten Dairi sejak tahun 1998.


Perusahaan yang dulunya dimiliki Herald dari Australia dan BUMN Antam itu telah melakukan penyelidikan umum (eksplorasi-red) setelah mengantongi Kontrak Karya Nomor B.53.Pres/1/1998, tertanggal 19 Januari 1998 yang ditandatangani Presiden RI ke-2, Soeharto.


PT DPM merupakan proyek pertambangan seng yang terletak di daerah Sopokomil di Kabupaten Dairi.


Terpisah kepada wartawan, Tokoh Pakpak perantauan di Jakarta, Bachtiar Ujung (74) mengatakan mendukung beroperasinya PT DPM.


Hanya saja Bachtiar menekankan agar perusahaan melibatkan masyarakat, baik tenaga kerja atau proyek-proyek yang akan dibangun, supaya nyata kemanfaatan hadirnya perusahaan ditengah-tengah masyarakat.


"Kami dulu sangat memperjuangkan hak-hak masyarakat, dan kewajiban perusahaan dituangkan dalam sebuah dokumen, hingga kewajiban perusahaan pasca tambang. Tentu juga soal apa saja kewajiban perusahaan yang menjadi pendapatan daerah," ujar Bachtiar.


Penulis : Rudi

Editor : Yon