Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Selasa, 22 November 2022, 15:43 WIB
Last Updated 2022-11-22T08:49:38Z
APBD SumutDPRD SumutMedanPungutan Liar

JMI Tuding Ada Pungli Dana Hibah Sekolah APBD Sumut

Aksi JMI di Gedung DPRD Sumut. (Foto/Bob)

MEDAN - nduma.id


Masa yang menamakan dari Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) menggelar aksi di depan gerbang masuk gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (22/11/2022).


Di koordinator langsung oleh Ketua Umum JMI, Ahmad Ridwan Dalimunthe, aksi itu membeberkan ada oknum anggota DPRD Sumut yang melakukan pungli.


Oknum anggota DPRD itu dikatakan berinisial M.A.R.A.


"Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara berinisial M.A.R.A. yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bermodus pungli dalam program bantuan dana hibah sekolah atau yayasan APBD Sumut T.A.2021 - 2022," kata Aad Ridwan, Selasa (22/11/2022).


Karena itu mereka meminta Dewan Kehormatan DPRD Sumut menyurati partai yang anggotanya terlibat pungli itu.


Modus pungutan liar itu katanya bantuan dana hibah sekolah  atau yayasan dari APBD tahun anggaran 2021 - 2022.


Dalam orasinya di beberkan ada 32 sekolah atau yayasan yang mendapatkan bantuan dana hibah dari APBD Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah bantuan lebih kurang Rp. 200.000.000,- tiap sekolah.


Dari data 32 sekolah yayasan tersebut diduga sudah 17 sekolah  atau yayasan yang telah menerima bantuan dana hibah melalui rekening masing-masing sekolah atau yayasan pada bulan Juli 2022.


"Dalam bantuan dana hibah tersebut diduga di pungli oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial M.A.R.A, dan oknum salah satu Pengurus Organisasi berinisial 'A'. Diketahui kedua oknum tersebut meminta fee 50% dari pihak sekolah atau yayasan apabila ingin mendapatkan bantuan dana hibah APBD T.A 2021- 2022 tersebut,"sebutnya.


Padahal menurut Ridwan dana hibah APBD tersebut diperuntukan pembangunan fisik bangunan sekolah atau yayasan, dan pihak penerima harus membuat laporan pertanggung jawaban atas bantuan yang diterima.


" Namun kami menduga, LPJ yang dibuat oleh pihak sekolah direkayasa karena tidak mengalokasikan 100% Bantuan Dana Hibah tersebut," sebutnya.


Atas dasar itu, mereka juga meminta kepada kejatisu agar memanggil dan memeriksa oknum anggora DPRD Sumut berinisial MARA dan  oknum salah satu pengurus organisasi berinisial 'A'.


"Kami juga meminta agar Kejatisu memanggil dan memeriksa 17 kepala atau pimpinan sekolah atau yayasan yang telah menerima bantuan dana hibah sebesar kurang lebih Rp.200.000.000,- per satu sekolah dari APBD Provinsi tahun 2021 - 2022. Dan melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi bermodus pungli bantuan dana hibah sekolah atau yayasan tersebut," teriak Ridwan.


Kepada wartawan, Ahmad Ridwan Dalimunthe didampingi koordinator aksi Rusdi Lubis mengatakan JMI juga sudah menggelar aksi damai di Kejatisu dan di DPRD Provinsi Sumatera Utara beberapa kali, dan mereka akan menunggu reaksi dari para perwakilan dari DPRD provinsi Sumatera Utara.


Penulis : Rudi

Editor : Novel