Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Kamis, 17 November 2022, 08:07 WIB
Last Updated 2022-11-17T05:06:55Z
DairiKPUPemilu

Bingung Mendadak Terdata Sebagai Pengurus Parpol KPU Dairi Beri Solusi ini

Ariyanto Tinendung Komisioner KPU divisi sosialisasi. (Foto/Rudi).

DAIRI, Tigalingga - nduma.id


Sejumlah peserta sosialisasi penggunaan Aplikasi Siakba atau sistem informasi anggota KPU dan badan Ad Hoc  yang di gelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi Sumatera Utara di kantor Camat Tigalingga mendadak panik. 


Pasalnya penelusuran dari aplikasi Siakba, ada yang terdata sebagai pengurus di salah satu partai politik di Kabupaten Dairi, padahal tidak pernah dimintai persetujuan.


Mereka panik karena terkendala administrasi saat nanti akan pendaftaran rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi.


Karena salah satu syaratnya adalah tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik.


"Nggak pernah daftar partai bang," kata MD Sembiring, peserta sosialisasi, Rabu (16/11/2022).


Wanita berambut sebahu ini mengaku sebagai perangkat desa di Kecamatan Tanah Pinem.

 

Dia bingung karena penelusuran di Aplikasi Siakba namanya terdaftar sebagai pengurus partai politik, padahal menurutnya tidak pernah mendaftar.


"Jadi kek mana ini bg. Gak tau, aku gak pernah daftar pengurus partai," katanya menjawab wartawan.


Ditanya apakah ada keluarganya pengurus partai politik, warga Kecamatan Tanah Pinem itu mengaku tidak ada.


Katanya Dia rencana mendaftar ikut rekrutmen PPS.


Senada juga di utarakan peserta sosialisasi bermarga Pinayungan.


Pria berpakaian batik lengan panjang ini mengaku tak pernah mendaftar atau dimintai persetujuan sebagai pengurus partai politik, tapi dari penelusuran Siakba, Dia tercatat sebagai pengurus salah satu partai politik.


Meski demikian Ia tampaknya tak mempersoalkan karena belum berminat mendaftar sebagai PPK atau PPS.


Ariyanto Tinendung Komisioner KPU divisi sosialisasi mengatakan jika ada warga setelah di cek di aplikasi terdaftar sebagai pengurus parpol padahal yang bersangkutan tidak pernah mendaftar atau tidak pernah dimintai persetujuan sebagai pengurus partai politik diperbolehkan untuk mengajukan komplain.


Caranya pertama  melalui aplikasi info pemilu.


Sebelum masuk ke aplikasi Siakba, peserta diminta untuk buka situs www.infopemilu.kpu.go.id.


Pada alamat web ini, katanya bisa di cek anggota parpol terdaftar apa tidak. 


"Fitur Cek DPT online akan menunjukkan yang bersangkutan terdaftar di DPT atau belum,' kata Ariyanto.


Kemudian Fitur cek anggota parpol lanjutnya, akan menunjukkan yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak terdaftar pada SIPOL atau sistem informasi partai politik.


Di aplikasi itu katanya ada fitur tanggapan, kemudian bisa di isi sesuai dengan komplaint.


“Nanti bisa di isi di fitur tanggapan ini bahwa yang bersangkutan tidak pernah mendaftar dan itu nanti di sampaikan ke KPU RI. Itu cara onlinennya,” sebut Ariyanto.


Kemudian kedua, cara offline dengan datang langsung ke kantor KPU kemudian menandatangani surat pernyataan di atas materai bahwa yang bersangkutan tidak pernah mendaftar ataupun di mintai kesediaan menjadi pengurus partai politik.


“ Datang membawa materai dan nanti di kantor KPU akan menandatangani surat bahwa yang bersangkutan tidak pernah mendaftar ataupun di mintai kesediaan menjadi anggota partai politik. Saya kira itu proses yang perlu diambil,” sebut Ariyanto.


Meski demikian Ariyanto menghimbau agar yang bersangkutan juga memastikan data itu di hapus oleh partai politik bersangkutan dari sipol.


“Karena hanya partai politik yang bersangkutan yang bisa menghapus data itu. Biasanya cepat, ketika partai politik itu menghapus dari daftar partai mereka, harusnya itu otomatis terhapus,” tungkasnya.


Sosialisasi Siakba yang di gelar di Aula Kantor Camat Tigalingga itu di ikuti 105 peserta perwakilan dari 3 kecamatan dan 35 desa di Dapil III Kabupaten Dairi.


Sosialisasi di buka Komisioner KPU Dairi Hartono Maha.


Sosialisasi itu kata Hartono menjadi sarana bagi warga yang berminat menjadi penyelenggara pemilu.


"Harapan kami peserta menjadi corong mensosialisasikan aplikasi ini di tengah-tengah masyarakat kita," sebut Hartono.


Camat Tigalingga, Untung Roy Boy Nahampun menyampaikan apresiasi ke KPU atas sosialisasi aplikasi Siakba. 


"Mudah-mudahan kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi PPK dan PPS. Ini merupakan kemudahan yang diberikan KPU pusat untuk proses tahapan pendaftaran," sebut Untung. 


Penulis : Rudi


Editor : Novel