Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Rabu, 23 November 2022, 08:21 WIB
Last Updated 2022-11-23T01:21:55Z
Adendum AmdalDairiPT Dairi Prima Mineral

Dinas LH Dairi Sebut Sosialisasi Amdal PT DPM Akan Berlanjut

Erickson Rudianto Panggabean, Plt. Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup di temui wartawan saat di Kantor DPRD Dairi. (Foto/Rudi)

DAIRI, Sidikalang – nduma.id


Pemerintah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara hari ini memfasilitasi sosialisasi sehubungan dengan telah terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia Nomor SK.854/Menlhk/Setjen/PLA.4/8/2022, tertanggal 11 Agustus 2022.


Surat Keputusan itu terkait dokumen Adendum Amdal PT Dairi Prima Mineral.


Sosialisasi itu digelar di Hotel Beristra, Sitinjo, Kabupaten Dairi, Rabu (23/11/2022).


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi,  Amper Nainggolan melalui Plt. Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Erickson Rudianto Panggabean mengatakan, sesuai dengan amanat PP 22/2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PT DPM berkewajiban untuk menginformasikan kepada masyarakat.


“Aturan ketentuan yang berlaku pemrakarsa wajib mengumumkannya atau menginformasikan bahwa surat kelayakan lingkungan hidup sudah terbit. Sehingga masyarakat bisa melakukan kontrol sosial. Tentang apa dan muatan dari surat kelayakan lingkungan, itu nanti akan disampaikan di saat sosialisasi,” kata Erickson, Selasa (22/11/2022).


Kepada wartawan, Erikson menyebut sosialisasi akan terus berlanjut secara bertahap, dan untuk sosialisasi pertama ini perusahaan mengundang perwakilan yang ikut saat pembahasan revisi Amdal tahun 2021 lalu.


"Tidak terputus sekali ini, karena disini masih banyak kawan-kawan atau masyarakat kita yang perlu mendapatkan informasi terkait rencana yang akan disarankan, dan DPM akan melanjutkan sosialisasi yang lebih intens lagi ke masyarakat. Tidak cukup hanya dengan sekali. Juga nanti melalui media-media " ujar Rikson.


Dikatakan sebelumnya, PT DPM sudah memiliki Dokumen Amdal tahun 2005, kemudian ada perubahan atau addendum yang sekarang telah disahkan, menyangkut tiga poin penting, Portal Gudang Handak, Tailing Storage Facility atau TSF dan penambahan lokasi mulut tambang atau portal.


Saat ini kata Rikson, tugas Pemerintah Kabupaten dalam aturan per-undang-undang terbaru, bahwa bupati melakukan pengawasan untuk perizinan yang diterbitkan oleh bupati.


Ditanya soal kewajiban pelaporan aktivitas PT DPM selama ini sebelum terbit SK Revisi Amdal, Erikson mengatakan laporan pengelolaan lingkungan hidup  dan komunikasi dengan DPM  berjalan baik dan tertib sesuai amanah aturan.


"Mereka, DPM mengikuti apa yang kita sarankan untuk dilakukan, pelaporan per 3 bulan rutin, meski secara aturan, hal itu harus ke pusat dan mereka juga sampaikan ke kita," sebutnya.


Penulis : Rudi

Editor : Yon