Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Rabu, 30 November 2022, 09:49 WIB
Last Updated 2022-11-30T02:56:24Z
Daerah PemilihanDairiKPU DairiPemilu 2024

KPU Dairi Usul 3 Opsi Tatat Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pemilu 2024

Sosialisasi rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Pemilu 2024. (Foto/Rudi)

DAIRI, Sidikalang – nduma.id


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi mensosialisasikan rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

 

Sosialisasi bertujuan agar masyarakat khususnya Partai Politik dan Pemerintah Daerah mengetahui adanya penataan ulang Dapil di Dairi.

 

"Sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2022 ada prinsip-prinsip harus dipatuhi," Sebut Asih Firmansyah, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Dairi.


Kata Asih ada 7 prinsip menata Dapil, sesuai keputusan KPU nomor 457, untuk Pemilu 2024 alokasi kursinya 35 kursi.


"Jadi kita mensosialisasikan apa prinsip-prinsip yang harus dipatuhi dan apa rancangan yang akan dilakukan KPU Dairi yang akan disampaikan kepada KPU RI, karena yang menetapkan pendapilan itu adalah KPU RI," sebut Asih.

 

Dikatakan ada hal-hal urgensi yang harus diubah terkait daerah pemilihan yang digunakan pada pemilu 2019 lalu.


Karena sesuai data kependudukan jumlah penduduk di Dapil I alokasi kursinya menjadi 13, sehingga diharuskan untuk menata ulang pendapilan. 


Karena itu KPU berharap dengan sosialisasi ini masyarakat khususnya pemangku kepentingan, yang akan bertarung di Pemilu 2024, tahu Dapil mana yang ditetapkan.


Untuk rancangan penataan Dapil ini, KPU Dairi mengusulkan 3 opsi yang dianggap mendekati 7 prinsip pendapilan, yakni :


Rancangan pertama dengan 4 Dapil.

Dairi I, Sidikalang, Parbuluan, Sitinjo. 

Dairi II, Siempat Nempu, Silima Pungga-pungga,  Siempat Nempu Hilir, Lae Parira, Berampu. 

Dairi III, Tigalingga,Tanah Pinem, Siempat Nempu Hulu, Gunung Sitember. 

Dairi IV, Sumbul, Pegagan Hilir, Silahisabungan.


Rancangan kedua 5 Dapil yakni

Dairi I, Sidikalang, Siempat Nempu Hulu. 

Dairi II, Parbuluan Sitinjo. 

Dairi III, Siempat Nempu, Silima Pungga-pungga,  Siempat Nempu Hilir, Lae Parira, Berampu. 

Dairi IV, Tigalingga, Tanah Pinem, Gunung Sitember, 

Dairi V, Sumbul, Pegagan Hilir, Silahisabungan.


Rancangan ketiga 5 Dapil yakni

Dairi I, Sidikalang, Parbuluan, Sitinjo.

Dairi II, Silima Pungga-pungga Lae Parira, Berampu. 

Dairi III, Siempat Nempu, Siempat Nempu Hulu, Siempat Nempu Hilir.

Dairi IV, Tigalingga, Tanah Pinem, Gunung Sitember. 

Dairi V, Sumbul, Pegagan Hilir, Silahisabungan.


"Sosialisasi ini tidak terputus sampai disini saja, kita berharap seluruh masyarakat bisa mengetahui, dan kita rencanakan ada sosialisasi berkelanjutan dengan mengundang tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh-tokoh agama," tungkas Asi.


Sosialisasi itu digelar di Aula One's Hotel SMK Negeri 1 Sidikalang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Selasa (29/11/2022).

 

Sosialisasi berdasarkan peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022, pasal 18 ayat (1). KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, dapat melibatkan peserta dari Pemerintah daerah, Parpol, Bawaslu, Pemantau Pemilu, Akademisi, Tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemangku kepentingan lainnya.


Penulis : Rudi

Editor : Yon