Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Jumat, 04 November 2022, 09:53 WIB
Last Updated 2022-11-04T02:54:43Z
Gagal Ginjal AkutKesehatanNasional

Raker Komisi VI, Martin Manurung Pertanyakan Hak Korban Gagal Ginjal Akut

 

Martin Manurung (foto/wis)

JAKARTA - nduma.id


Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung memimpin rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama BPKN, Senayan, Kamis (3/11/2022).


Rapat yang di gelar terbuka itu, Martin meminta Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E. Halim menjelaskan hak-hak korban gagal ginjal akut akibat obat sirup anak.


“ Saya minta Bapak jelaskan kepada seluruh orang tua. Bapak Ibu yang saat ini kehilangan anaknya," sebut Martin.


Kata Martin banyak keluarga yang  sudah kehilangan anaknya atau sedang was was menunggu nasib anaknya yang sedang dalam perawatan, dan harus mendapat kepastian hak.


"Saya tidak memakai terminologi orang. Saya memakai terminologi anak, Pak. Yang saat ini sedang kehilangan anaknya, sudah kehilangan anaknya atau sedang jantungan menunggu nasib anaknya yang sedang dalam perawatan. Sekarang bapak jelaskan kepada mereka semua apa hak-hak mereka,” ujar Martin.


Jawapan itu kata Martin sangat membantu keluarga korban.


Karena saat ini kepolisian sedang mengusut unsur pidana atas peristiwa tersebut. 


Jawapan Itu salah satu bagian dari penegakan hukum. 


"Tetapi dari urusan perlindungan konsumen ini, apa hak-hak mereka, Pak. Mungkin sekarang mereka tidak tahu, Pak, bahwa mereka itu punya hak. Siapa yang harus mereka tuntut terhadap pemenuhan hak-hak ini ? Dan apa yang harusnya dilakukan negara ini, oleh lembaga-lembaga negara yang terkait kepada bapak ibu yang kehilangan anaknya,” tegasnya.


Ketua DPP Partai NasDem ini mencontohkan jika perisitiwa ini terjadi di negara-negara maju, pejabat yang bersangkutan sudah pasti mundur.


Menjawab pertanyaan Martin, Halim berjanji akan melakukan pendampingan keluarga korban untuk mendapat hak-hak mereka,.


Terutama ganti rugi dan biaya perobatan yang harus ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.


“Hanya memang dalam proses ini, contoh kemarin ke RSCM, akses ke pasien atau korban ini agak rumit. Saya tidak tahu ada masalah apa," terang Halim.


Menurut Halim, Advokasi terhadap korban akan terus di lakukan. 


"Dan kita akan sampaikan apa saja hak-hak konsumen di sana, termasuk melakukan ganti rugi seperti rilis saat awal-awal kasus. Seluruh biaya itu ditanggung oleh pemerintah,” terangnya.


Kesimpulan rapat kerja, BPKN di haruskan membuat posko pusat pengaduan konsumen bagi korban baik secra online maupun offline. 


Pusat pengaduan paling lambat dibuat 1 x 24 jam setelah rapat tersebut selesai. (nd1).